← Beranda
Meretas Akun Jungkook BTS Membuat Warga Negara Tiongkok ini Divonis 20 Tahun Penjara
Meuthia NabilaMinggu, 23 Agustus 2026 | 12.03 WIB
Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengawal terduga otak kelompok petasan di Bandara Internasional Incheon (22/8)./Kementerian Kehakiman Korea Selatan

JawaPos.com - Pengadilan di Seoul pada hari Kamis (20/8), menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada seorang warga negara Tiongkok.

Orang tersebut dihukum karena memimpin aksi peretasan yang menargetkan Jungkook BTS, serta para eksekutif bisnis asal Korea Selatan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman kepada warga negara Tiongkok bermarga Chun, atas tuduhan penipuan dan pelanggaran undang-undang jaringan informasi, terkait pencurian dana lebih dari 38 miliar won atau sekitar Rp487 miliar dari para korban.

"(Chun) menargetkan orang-orang kaya dan mencuri aset mereka," ujar pihak pengadilan. 

"Para korban kehilangan aset mereka meskipun tidak melakukan kesalahan apapun, berbeda dengan kasus penipuan voice phishing."

Pengadilan menambahkan, bahwa Chun tidak menunjukkan penyesalan yang tulus atas perbuatannya.

Dikutip dari Korea Times, Chun didakwa mengumpulkan informasi pribadi sebagai bagian dari sindikat kriminal yang beroperasi di luar negeri.

Selain di Korea Selatan Chun juga beroperasi di Thailand, antara bulan Agustus 2023 hingga Januari 2025, dengan cara mengaktifkan ponsel atas nama para korban serta mentransfer aset dari rekening mereka.

Penyelidikan menunjukkan bahwa targetnya mencakup Jungkook dan seorang taipan bisnis dari konglomerat besar.

Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa kelompok peretas tersebut berupaya mencuri saham Jungkook di HYBE, yang merupakan perusahaan induk dari agensinya, BigHit Music.

Saham tersebut bernilai 8,4 miliar won atau sekitar Rp107 miliar, tetapi pihak agensi segera mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.

EDITOR: Hanny Suwindari