JawaPos.com - Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier, suami artis Cut Keke, masih terus menjadi perhatian publik.
Aris selaku suami sah Endah mengalami tekanan emosional dan sakit hati setelah mengetahui dugaan hubungan terlarang tersebut. Perasaan itu diungkapkan kuasa hukumnya, Riphat Senikentara, usai pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya.
Riphat mengatakan kondisi psikologis Aris masih terpukul terkait kasusndugaan perzinaan yang kini masih diproses secara hukum. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian apakah akan ada upaya perdamaian dengan pihak Malik atau tidak.
"Klien saya merasa sakit hati ya. Belum tahu (akan ada perdamaian atau tidak)," katanya.
Baca Juga: Minta Ayah Mendiang Mirna Kenali Dirinya, Jessica Wongso: Main Sama Saya Seminggu Aja
Ia menilai, reaksi Aris yang sakit hati merupakan hal yang wajar sebagai seorang suami. Riphat bahkan mengajak untuk membayangkan apabila berada dalam posisi kliennya.
"Gimana coba kalau teman-teman punya istri, terus istrinya ada dugaan tindak pidana seperti ini. Pasti marah kan, pasti sakit hati, pasti kecewa," tuturnya.
Riphat juga membeberkan awal mula Aris mengetahui dugaan hubungan terlarang antara Endah Fitrianingsih dengan Malik Bawazier. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi secara tidak sengaja ketika Aris mendatangi sebuah unit apartemen.
"Pada dasarnya kan sebelumnya klien kami ini berkunjung ke unit apartemen terlapor, klien kami berkunjung dan ternyata nggak sengaja ketemu di lobi," ungkapnya.
Pertemuan di lobi apartemen itu kemudian memunculkan kecurigaan adanya hubungan terlarang antara Endah dan Malik. "Ketemu di lobi apartemen terlapor. Terus ada diskusi-diskusi ya. Dari situ kita coba kumpulkan, ini ada apa gitu ya," katanya.
Dari sana, Aris bersama tim kuasa hukumnya mulai mengumpulkan berbagai informasi dan bukti sebelum memutuskan membawa permasalahan ke jalur hukum.
Setelah melakukan pendalaman, tim kuasa hukum menilai bukti yang dimiliki telah memenuhi syarat untuk dijadikan dasar laporan pidana. Mereka kemudian melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi ke Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2026.
"Setelah saya pelajari bersama tim, kami rasa sudah cukup ini bisa dilaporkan (kasus perzinaan dan kohabotasi)," katanya.
Kasus ini mencuat setelah Aris membongkar dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya, Endah Fitrianingsih, dengan seorang pria bernama Malik yang diduga merupakan pengacara Malik Bawazier. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Baca Juga: Jessica Wongso: Saya Doakan Ayah Mirna Suatu Hari Nanti Sadar, Tahu Kebenarannya
Aris secara resmi melaporkan Endah Fitrianingsih dan Malik ke Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2026. Laporan tersebut menggunakan Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyelidikan pun terus berjalan. Pada Selasa (28/7), Aris memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, ia ditanya sekitar 28 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi, bukti, serta dugaan hubungan antara Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier.