JawaPos.Com - Ariana Grande mengambil langkah hukum setelah menjadi korban dugaan peretasan yang menyebabkan puluhan karya musiknya bocor ke publik.
Dilansir dari The Chosun, Ariana mengajukan gugatan terhadap dua hacker anonim yang diduga membobol akun digital milik produser dan fotografer yang telah lama bekerja dengannya.
Dalam dokumen gugatan, Ariana mengadukan kedua pelaku meretas sejumlah akun pribadi untuk mencuri berbagai materi yang belum pernah dipublikasikan.
Konten tersebut kemudian diduga disebarkan secara ilegal dan bahkan diperjualbelikan di dark web, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi sang penyanyi dan tim kreatifnya.
Pihak Ariana mengungkapkan bahwa sepanjang 2023, sebanyak 45 lagu yang belum dirilis berhasil dicuri dan dibocorkan oleh para pelaku.
Sejak memulai karier musiknya pada 2011, ratusan materi eksklusif Ariana disebut telah menjadi sasaran kebocoran serupa. Insiden terbaru bahkan dilaporkan masih terjadi pada 2024.
Ariana Grande tidak hanya menuntut pertanggungjawaban hukum, tetapi juga berupaya mengungkap identitas para hacker yang hingga kini belum diketahui.
Tim hukumnya berharap proses pengadilan dapat membantu mengidentifikasi pelaku sekaligus menghentikan praktik pencurian karya kreatif yang terus berulang.
Pihak Ariana menegaskan bahwa gugatan tersebut bertujuan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar privasi para seniman.
Mereka menilai setiap artis memiliki hak penuh untuk menentukan kapan dan bagaimana karya mereka diperkenalkan kepada publik, sehingga pencurian dan penyebaran ilegal tidak boleh dibiarkan.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman keamanan digital yang dihadapi para musisi di era modern. Ariana Grande berharap langkah hukumnya tidak hanya melindungi hak-haknya sendiri, tetapi juga memberikan perlindungan bagi banyak kreator lain yang mengalami pencurian karya dan pelanggaran privasi serupa.
***