JawaPos.com - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana dalam perkara penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.
Putusan tersebut sekaligus menetapkan Teddy bersama buah hatinya, Bintang, sebagai ahli waris mendiang istrinya yang juga merupakan mantan istri komedian Sule.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan bahwa kliennya menyambut positif hasil banding dengan penuh rasa syukur. Menurutnya, keputusan majelis hakim menjadi kabar yang sudah lama dinantikan kliennya.
"Kalau Kang Teddy reaksinya sangat bersyukur ya, alhamdulillah," ujar Wati Trisnawati dalam wawancara virtual, Selasa (28/7).
Baca Juga: Minta Ayah Mendiang Mirna Kenali Dirinya, Jessica Wongso: Main Sama Saya Seminggu Aja
Wati menilai, putusan tingkat banding semakin mempertegas kedudukan hukum Teddy dan buah hatinya sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Ia menyebut, keputusan tersebut merupakan fakta hukum yang kini telah diakui oleh pengadilan.
"Memang ini sudah menjadi fakta hukum bahwa Kang Teddy sama Bintang itu sudah seharusnya menjadi ahli waris dari almarhumah," katanya.
Putusan tingkat banding ini diputus pada Juli 2026 sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung sebelumnya. Pada putusan tingkat pertama, permohonan Teddy ditolak karena dinilai mengandung cacat formil atau persoalan prosedural, sehingga pokok perkara belum sempat diperiksa.
Majelis Hakim PTA Bandung kemudian berpendapat lain bahwa perkara tersebut semestinya diperiksa hingga pokok sengketa. Oleh karena itu, majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan memutus perkaranya.
Dalam amar putusannya, PTA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah. Dua di antaranya adalah Teddy Pardiyana dan buah hatinya, Bintang.
Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti yang diajukan selama persidangan. Seperti akta kelahiran, buku nikah, hingga kartu keluarga yang dinilai memenuhi ketentuan pembuktian.
Baca Juga: Jessica Wongso: Saya Doakan Ayah Mirna Suatu Hari Nanti Sadar, Tahu Kebenarannya
Meski demikian, putusan banding tersebut baru sebatas menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris. Pengadilan belum membahas terkait pembagian maupun besaran harta warisan.
Wati memastikan bahwa proses hukum ini belum berakhir. Ia mengatakan tahapan kasasi masih bisa ditempuh apabila ada pihak yang keberatan atas putusan tersebut.