← Beranda
Menguntit Jungkook BTS, Membuat Seorang Penggemar asal Brasil di Adili di Korea Selatan
Meuthia NabilaSelasa, 23 Juni 2026 | 16.25 WIB
Seorang penggemar dijatuhi hukuman karena menguntit Jungkook BTS./BigHit Music

JawaPos.com - Seorang penggemar perempuan Jungkook BTS asal Brasil, telah dijatuhi hukuman penjara percobaan dan diperkirakan akan dideportasi dari Korea Selatan.

Perempuan tersebut berulang kali menguntit Jungkook BTS, dengan membunyikan bel pintu rumahnya sebanyak 133 kali dalam satu malam.

Selain itu, penggemar tersebut diam-diam memasuki properti Jungkook BTS dengan mengikuti seorang petugas jasa pengiriman.

Pada tanggal 8 Mei, sesuai dengan putusan pengadilan, hakim Park Ji Won dari Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman kepada perempuan tersebut. 

Hukuman yang diberikan berupa satu tahun penjara dengan penangguhan selama dua tahun, kepada seorang perempuan asal Brasil, yang hanya diidentifikasi sebagai A. 

A telah ditahan dan didakwa, atas tuduhan melanggar undang-undang anti-penguntitan dan memasuki properti orang lain di Korea Selatan.

Dikutip dari Allkpop, insiden tersebut dimulai pada bulan Desember tahun lalu. 

Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa A mengunjungi kediaman Jungkook di distrik Yongsan, Seoul sebanyak 22 kali selama kurang lebih satu bulan, dimulai pada tanggal 7 Desember 2025.

Ia dilaporkan berkeliaran di sekitar properti sambil menunggu penyanyi tersebut, melemparkan barang-barang melewati tembok, dan menyelipkan surat-surat melalui celah di pintu. 

Pada tanggal 12 Desember, ia membunyikan bel pintu rumah tersebut sebanyak 133 kali antara sore hingga larut malam, menunjukkan apa yang digambarkan pengadilan sebagai tingkat obsesi yang ekstrem.

Dianggap meresahkan, A akhirnya ditangkap di tempat kejadian dan dibebaskan keesokan harinya, setelah menerima peringatan keras dari polisi agar tidak mendekati kediaman tersebut lagi.

Namun, jaksa mengatakan bahwa dia terus mengunjungi properti tersebut setelah dibebaskan, membunyikan bel pintu dan meninggalkan surat serta barang-barang lainnya.

Pada tanggal 28 Desember, polisi mengeluarkan perintah perlindungan darurat yang melarangnya, mendekati kediaman Jungkook dalam radius 100 meter. Perintah tersebut kemudian disetujui oleh pengadilan.

Terlepas dari pembatasan tersebut, A diduga kembali pada tanggal 4 Januari dan meninggalkan foto serta materi cetak di dekat properti tersebut, yang mengakibatkan dakwaan tambahan.

Dalam menjatuhkan hukuman, pengadilan mengakui keseriusan pelanggaran tersebut, dengan mencatat bahwa A melanjutkan perilakunya meskipun telah diperingatkan polisi, dan melanggar perintah perlindungan darurat. Korban juga meminta hukuman yang berat untuk A.

Meskipun demikian, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. 

“Terdakwa tampaknya melakukan pelanggaran tersebut, dalam upaya untuk menyampaikan perasaannya kepada korban dan tidak bermaksud menyebabkan cedera fisik,” kata pengadilan. 

Pengadilan juga, mencatat bahwa Jungkook tidak secara langsung menyadari bunyi bel pintu yang berulang pada saat itu, bahwa A tidak masuk terlalu dalam ke area pribadi rumah, bahwa pelanggaran terhadap perintah darurat tersebut relatif ringan.

Pengadilan selanjutnya menyebutkan, deportasi sebagai faktor kunci dalam keputusannya.

Berdasarkan putusan tersebut, A telah menjalani penahanan di Korea Selatan selama sekitar tiga bulan, dan setelah putusan tersebut menjadi final, ia diperkirakan akan dideportasi secara paksa dari Korea Selatan. 

Pengadilan menyimpulkan, bahwa kecil kemungkinan ia mengulangi tindak kejahatan terhadap Jungkook.

EDITOR: Hanny Suwindari