JawaPos.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ART Hera terhadap mantan bosnya, Rien Wartia Trigina atau Erin, masih terus diproses secara hukum oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Belum lama ini, salah satu saksi bernama Nur Rohmah yang juga mantan asisten rumah tangga (ART) Erin mengubah keterangannya jadi memberatkan bagi Erin dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hera.
Terkait Hal tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan meluruskan kabar yang sempat beredar bahwa Nur telah mencabut keterangannya dalam BAP. Dia menyatakan informasi tersebut tidak benar.
"Katanya ada saksi yang mencabut laporan, saya pikir tidak mencabut laporan ya. Cuma ada sedikit keterangan yang diubah. Tentu itu bagian dari materi penyidikan yang tidak akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi saat ditemui di kantornya.
Baca Juga: Giorgio Antonio Jadi Bulan-bulanan Netizen Usai Ngaku Sebagai Pemilik Rumah Sarwendah-Ruben Onsu
Dia menduga, perubahan kesaksian Nur yang awalnya meringankan Erin berubah jadi memberatkan mantan istri Andre Taulany itu dilakukan bukan di bawah ancaman atau tekanan. Perubahan itu, katanya, dilakukan lebih untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Saya pikir tidak menerima ancaman. Yang jelas ada sedikit keterangan yang tidak pas yang dirasa oleh salah saksi ini yang perlu diluruskan. Beberapa hari lalu saksi tersebut datang ke sini untuk sedikit diubah. Begitu rekan-rekan," kata Joko Adi.
Penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi terkait laporan ART Hera terhadap Erin atas kasus dugaan penganiayaan. Penyidik masih akan memeriksa 2 saksi lainnya yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ini yang Akan Disampaikan Doktif Jika Bertemu Richard Lee dan Istrinya di Pengadilan
"Setelah tahapan ini, penyidik rencananya akan melakukan gelar perkara untuk tindak lanjut berikutnya," tutur Joko Adi.