← Beranda
Richard Lee Tak Bisa Dijenguk Selama Berada di Sel Karantina Lapas Pemuda
Abdul RahmanSenin, 8 Juni 2026 | 20.37 WIB
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menitipkan tersangka Richard Lee ke Lapas Pemuda Tangerang setelah menerima pelimpahan tahap dua pada Jumat lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja mengatakan, Richard Lee tidak langsung menjadi penghuni lapas di sana. Ada pengenalan terlebih dahulu dengan dia ditempatkan di sel karantina selama sekitar 2 minggu.

"Selama masa karantina DRL tidak boleh dijenguk. Masa karantina ini selama sekitar 2 minggu ke depan," kata Made saat ditemui di bilangan Tangerang, Senin (8/6).

Dia menjelaskan, sel khusus karantina terpisah dari tahanan atau narapidana lainnya. Dalam satu kamar isinya sekitar 10 hingga 15 orang. Dia juga memastikan Richard Lee tidak akan mendapat perlakuan khusus di dalam lapas meski dia adalah sosok terkenal.

Baca Juga: Sarwendah Dituduh Sewa Buzzer Usai Panen Cibiran dan Komentar Negatif di Media Sosial

"Istilah karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di lapas selama sekitar 2 minggu," paparnya.

Diketahui, Richard Lee dilaporkan dokter kecantikan Amira Farahnaz yang lebih dikenal dengan nama panggilan Dokter Detektif atau Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Seiring berjalannya kasus tersebut, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Richard diduga melakukan overclaim (klaim berlebihan) terhadap sejumlah produk skincare miliknya.

Richard juga dilaporkan atas kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai berpotensi merugikan para konsumen.

Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Sebelum berkas perkaranya dinyatakan P-21, yang bersangkutan sempat beberapa kali dikenakan perpanjangan masa penahanan.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Nilai Permintaan Maaf Sarwendah Tidak Tulus

EDITOR: Abdul Rahman