JawaPos.com - Anak Agung Made Suarja Teja Buana selaku Kasi Intel Kejari Kota Tangerang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan konsumen dengan tersangka Richard Lee ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan bergulir di persidangan untuk diadili. Pihak kejaksaan sudah siap untuk menangani perkara Richard Lee dengan menunjuk orang-orang yang akan duduk di kursi JPU dalam sidang di pengadilan nanti.
"Jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti ada tujuh orang. Tiga dari Kejati, empat orang dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ungkap Anak Agung Made Suarja Teja Buana saat ditemui di bilangan Tangerang, Senin (8/6).
Saat disinggung alasan pihak kejaksaan menunjuk sampai 7 orang JPU dalam kasus pelanggaran kesehatan dan konsumen Richard Lee, dia mengaku hal itu diperbolehkan secara aturan.
Baca Juga: Sarwendah Dituduh Sewa Buzzer Usai Panen Cibiran dan Komentar Negatif di Media Sosial
"Secara SOP berapa saja boleh. Karena ini perkara dari Kejati, limpahan Kejati, dan diserahkan kembali kepada Kejari Kota Tangerang yang mana lokus dan kasusnya di Kota Tangerang, maka yang menangani Jaksa Kota Tangerang," tuturnya.
Jumlah JPU cukup banyak untuk memastikan perkara yang menjerat Richard Lee ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar sepanjang persidangan nanti.
Menurutnya, bisa jadi JPU menangani perkaranya di pengadilan tidak hadir semuanya 7 orang setiap kali persidangan digelar. Mereka bisa saling bersinergi dan berbagi tugas.
"Tujuannya biar persidangan ini lancar, tidak ada hambatan-hambatan karena perkara di Kota Tangerang ini sangat banyak sekali ya, sehingga jaksa yang menangani ini bisa lebih concern, lebih form. Tidak hanya perkara ini saja, semua perkara kita tangani dengan baik," ungkapnya.
Dia tak menampik jumlah JPU cukup banyak mengingat kasus perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee mencuri perhatian publik luas.
"Karena ini menarik perhatian publik, sehingga pimpinan lebih concern atas perkara DRL ini," tuturnya.
Diketahui, Richard Lee dilaporkan dokter kecantikan Amira Farahnaz yang lebih dikenal dengan nama panggilan Dokter Detektif atau Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Seiring berjalannya kasus tersebut, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Richard diduga melakukan overclaim (klaim berlebihan) terhadap sejumlah produk skincare miliknya.
Baca Juga: Surya Saputra Laporkan Fans Garis Keras Arya Saloka, Ini Sebabnya
Richard juga dilaporkan atas kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai berpotensi merugikan para konsumen.
Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Sebelum berkas perkaranya dinyatakan P-21, yang bersangkutan sempat beberapa kali dikenakan perpanjangan masa penahanan.