← Beranda
Kasus Pelanggaran Konsumen Richard Lee P-21, Kejaksaan Langsung Limpahkan ke Pengadilan
Abdul RahmanSenin, 8 Juni 2026 | 18.02 WIB
dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee)

 

JawaPos.com - Berkas perkara yang menjerat Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran konsumen terkait produk dan treatment kecantikan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara dan tersangka dilakukan pelimpahan ke kejaksaan pada Jumat (5/6).

"Pada hari ini, Senin, saya dapat menyampaikan bahwa tersangka DRL sudah kita terima, pelimpahannya hari Jumat yang mana pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua," kata Anak Agung Made Suarja Teja Buana selaku Kasi Intel Kejari Kota Tangerang saat ditemui di bilangan Tangerang.

"Tahap dua itu adalah pelimpahan penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi dari hari Jumat sore DRL setelah dari Cilegon diterima di sini," imbuhnya.

Dia menyatakan, kondisi kesehatan Richard Lee dalam kondisi baik saat dilakukan pelimpahan tahap dua. Dia pun mengikuti semua prosesnya dengan baik.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Nilai Permintaan Maaf Sarwendah Tidak Tulus

Menurut Anak Agung Made Suarja Teja Buana, kejaksaan sudah melimpahkan berkas perkara Richard Lee ke Pengadilan Negeri Tangerang agar perkaranya dapat disidangkan.

"Setelah dilakukan tahap dua Jumat sore itu, kita limpahkan berkas perkaranya di pengadilan melalui sistem. Kemudian dari sistem, dari pelimpahan berkas-berkas tersebut masih dilakukan verifikasi," katanya.

Menurutnya, pihak pengadilan belum menetapkan jadwal sidang kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee. Kemungkinan dalam waktu dekat jadwal sidang perdana sudah dapat ditetapkan oleh pihak pengadilan.

"Biasanya 7 hari dari kita limpahkan berkas sampai dengan ditentukan jadwal persidangan. Ketika sudah ditentukan jadwal persidangan, maka akan dilakukan penetapan oleh Pengadilan Negeri Tangerang," paparnya.

Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah Richard Lee mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya selama sekitar 3 bulan.

Baca Juga: Ruben Onsu Kritik Pengacara Sarwendah Usai Dirinya Disebut Mantan Ayah

Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Kepada yang bersangkutan, sempat beberapa kali dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait laporan polisi yang sempat dibuat Dokter Detektif alias Doktif.

EDITOR: Abdul Rahman