JawaPos.com - Syekh Ahmad Al Misry dinilai mau lari dari jerat hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang saat ini sedang menjeratnya. Selain kabur ke Mesir, dia juga sempat mengajukan permohonan melepaskan status WNI ke KBRI di Cairo melalui kuasa hukumnya.
Habib Mahdi selaku perwakilan korban menilai bahwa usahanya untuk melarikan diri tidak akan mungkin berhasil. Terbukti, Syekh Ahmad Alisry kini menjadi buronan interpol untuk dibawa paksa kembali ke Tanah Air guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Apa yang dia lakukan merugikan dirinya sendiri. Dia mengetahui dan menyadari bahwa dia bersalah. Kesempatan yang harusnya digunakan dengan baik untuk melakukan pembelaan diri malah digunakan untuk kabur," ungkap Habib Mahdi.
Dia menegaskan bahwa proses hukum yang berlaku sebenarnya memberikan kesempatan yang cukup luas untuk Syekh Ahmad Al Misry melakukan pembelaan diri. Namun sayangnya, pria asal Mesir itu tidak memanfaatkannya dengan baik.
Baca Juga: Ayu Aulia Malah Tantang Bupati Roby Kurniawan Polisikan Dirinya
"Pihak pelapor juga memberikan ruang untuk dia membantah atas laporan itu. Namun kesempatan hak bantah tersebut tidak dilakukan oleh Ahmad Misry," ungkapnya.
Habib Mahdi menaruh harapan kepada Kedutaan Mesir di Jakarta dapat membantu untuk melakukan deportasi kepada Syekh Ahmad Al Misry agar bisa kembali ke Indonesia sesuai dengan kewarganegaraannya yang sah sampai dengan saat ini.
"SAM harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
Diketahui, sejumlah korban pelecehan seksual melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM) pada 28 November 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Sedikitnya ada 5 korban yang membuat laporan polisi kepada SAM. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, dugaan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 di beberapa lokasi berbeda.
Baca Juga: Netizen Duga Transferan Ubah Ayu Aulia, Bupati R Tak Sesuai Bocoran
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.
Berhubung tersangka berada di luar negeri, Polri mengajukan Red Notice ke Interpol untuk memulangkan yang bersangkutan.