JawaPos.com - Rien Wartia Trigina alias Erin resmi melaporkan mantan asisten rumah tangga (ART) Herawati atau akrap disapa Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah data pribadinya disebar ke publik melalui unggahan akun media sosialnya.
Erin menganggap Herawati telah bertindak tidak sopan selama menjadi ART di rumahnya dengan menyebarkan konten tentang rumah, kendaraan, hingga anaknya ke media sosial.
"Kedatangan kami tim kuasa hukum daripada Mbak Erin melaporkan seseorang yang kami duga melakukan tindakan yang tidak sopan, tidak pantas, bahkan cenderung membahayakan klien kami dan keluarganya," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Erin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Unggahan Hera yang dipermasalahkan Erin berupa foto dan video yang diambil tanpa izin. Erin merasa unggahan itu berpotensi berbahaya karena dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Baca Juga: ART Ungkap Penyebab Erin Marah Besar hingga Melakukan Penganiayaan
"Alat bukti kami yang sudah kami serahkan tadi adalah bukti-bukti di mana sosial media tersebut yang kami duga milik orang yang kami laporkan ini memajang, memasang, memposting foto daripada kediaman milik klien kami, kendaraan yang juga milik klien kami, dan juga putra-putri dari klien kami," kata Sunan.
Erin melaporkan Hera dengan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun ancaman hukumannya sekitar 4 tahun penjara.
"Upaya hukum yang saat ini sedang kami lakukan, proses penegakan hukum untuk mencari keadilan atas klien kami," tuturnya.
Baca Juga: Erin Bongkar Kelakuan Buruk ART Hera Selama Bekerja di Rumahnya
Pihak Erin menaruh harapan besar laporan polisi terhadap Hera bisa diproses sesuai aturan yang berlaku demi tegaknya keadilan.
"Silakan nanti kepada H untuk kooperatif atas peristiwa yang terjadi ya. Nanti kita lihat perkembangannya," katanya.