← Beranda
Terjadi Sejak 2017, Sulitnya Membongkar Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry
Abdul RahmanMinggu, 19 April 2026 | 03.13 WIB
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dilakukan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry kabarnya telah terjadi sejak tahun 2017 silam.

Beberapa korbannya sebenarnya sudah mengeluhkan tindakan tak senonoh yang dilakukan Syekh Ahmad Al Misry. Atas cerita itu, sejumlah ustadz cukup terkejut dan nyaris tidak percaya pada awalnya. Namun, cerita korban terlihat benar dan jujur.

Sempat dilakukan pertemuan melibatkan sejumlah ustadz dan tokoh untuk melakukan tabayun atas perkara ini. Selain itu, juga sempat dibuatkan grup WhatsApp untuk mencari fakta kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Syekh Ahmad Al Misry.

Meski beberapa upaya telah dilakukan, nyatanya tidak sampai tuntas selama beberapa tahun karena adanya perasaan sungkan atau tidak nyaman untuk memproses permasalahan lebih lanjut.

Baca Juga: JK Klarifikasi Video Viral soal Maluku dan Poso, Sebut Ceramahnya Soal Perdamaian

Pada 2021 silam, kasus ini kabarnya mulai menemukan titik terang dengan adanya permintaan maaf dari Syekh Ahmad Al Misry kepada sejumlah korbannya. Dia pun kabarnya mengakui perbuatannya tersebut.

Permintaan maaf yang sempat dilakukan Syekh Ahmad Al Misry ternyata tidak membuatnya jera. Terbukti, dia kembali melakukan kesalahan serupa.

"Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bingung, dan menurut saja karena yang disampaikan hal-hal yang disesuaikan dengan agama," ungkap Ustadz Abi Makki selaku perwakilan korban.

Berhubung kejadian pelecehan seksual sesama jenis terus berulang, akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera kepada terduga pelaku.

"Kami kekurangannya satu, nggak ada yang tahu caranya dan tidak ada yang berani. Maka di situlah ada Habib Mahdi Alattas. Beliau yang maju sampai dengan detik ini," ungkapnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis akhirnya dilaporkan sejumlah korban melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya menaruh harapan besar agar Syekh Ahmad Al Misry segera ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Syifa Hadju Unggah Foto Bersama Ibunya Jelang Pernikahan dengan El Rumi

EDITOR: Abdul Rahman