JawaPos.com - Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai menyampaikan surat terbuka ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani mempertanyakan logika penegakan hukum di Indonesia yang terkesan pilih kasih. Hal itu dirasakan Nikita setelah dirinya divonis 6 tahun penjara dalam perkaranya dengan Reza Gladys.
Nikita Mirzani mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia bahkan membandingkan kasusnya dengan sejumlah perkara lain yang menurutnya memiliki dampak lebih besar, namun berujung pada hukuman lebih ringan.
Dalam surat terbuka berjudul "Tragedi Keadilan di Tangan Hakim Soesilo: Koruptor Dirangkul, Single Mom Dipukul”, ibu tiga anak tersebut menyampaikan kegelisahannya secara langsung kepada Presiden Prabowo.
Baca Juga: Meski Didukung Suporter Terbanyak, Ayu Ting Ting–Hesti Purwadinata Takluk dari Luna Maya–Cinta Laura
Nikita Mirzani mempertanyakan apakah sistem hukum di Indonesia telah berjalan sesuai dengan logika dan rasa keadilan masyarakat.
“Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, di bawah kepemimpinan Bapak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami terpaksa bertanya: apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika?” tulis Nikita Mirzani dalam surat terbuka.
Ia menilai, putusan hakim terhadap dirinya menjadi anomali yang mencederai akal sehat dan rasa keadilan. Menurut Nikita Mirzani, vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada dirinya dan rekannya, Ismail, dinilai terlalu berat untuk kasus yang disebutnya tidak merugikan keuangan negara.
“Bagaimana mungkin seorang Nikita Mirzani, seorang ibu tunggal dan kepala keluarga, bersama Mail, dijatuhi vonis 6 tahun penjara atas kasus yang tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun?” tulisnya.
Ia menyoroti sejumlah contoh kasus lain yang menurutnya menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Bahkan, Nikita Mirzani menyebut ada perkara yang melibatkan hilangnya nyawa namun berujung pada hukuman yang dinilai tidak sebanding.
"Mari kita bandingkan dengan 'kemurahan hati' yang ditunjukkan oleh hakim yang sama. Luhur Budi Djatmiko yang merampok uang negara sebesar Rp348,69 Miliar, hanya divonis 1,5 tahun," ujar Nikita Mirzani.
"Mangapul Bakara yang merugikan negara Rp 8 Miliar, hanya divonis 2 tahun. Bahkan dalam kasus lain, Ronald Tannur yang jelas-jelas menghilangkan nyawa seseorang, seolah mendapat karpet merah dengan hukuman yang hanya 5 tahun," imbuhnya.
Selain menyoal aspek hukum, Nikita Mirzani juga menekankan dampak putusan 6 tahun penjara terhadap keluarganya, khususnya anak-anaknya. Nikita Mirzani menyebut ketidakadilan hukum dirasakan oleh keluarga yang harus kehilangan sosok orang tua sekaligus tukang punggung keluarga.
“Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Bongkar Nafkah Arya Khan ke Pinkan Mambo, Michelle Ashley: Cuma Rp 300 Ribu Sebulan
Nikita Mirzani menaruh harapan Presiden Prabowo Subianto dapat menata uang logika hukum di Indonesia guna memastikan hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Nikita berharap pemerintahan Prabowo dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini, lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial. Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih,” tegas Nikita Mirzani.