JawaPos.com - Ammar Zoni menyusun pledoi yang akan dia bacakan dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025.
Ammar Zoni menyusun pledoi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dengan ditemani oleh keluarga dan kuasa hukumnya, Jon Mathias, Rabu (1/4). Proses penyusunan pledoi ini berlangsung cukup lama menelan waktu selama beberapa jam.
"Alhamdulillah, dia sudah selesai menyusun pleidoi. Kami membantu memberikan edukasi untuk dia menyusun pleidoi dari sisi hukum,” ujar Jon Mathias saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4).
Jon Mathias memberikan bocoran terkait salah satu isi dari pledoi yang dituangkan oleh Ammar Zoni. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau ternyata memasukkan kehidupan pribadinya saat berada di titik terendah dalam hidup, terutama disaat dia sangat terpukul kehilangan sejumlah orang yang sangat dicintainya.
Baca Juga: Clara Shinta Minta Suaminya Didoakan Supaya Berjodoh dengan Wanita yang Melakukan VCS
"Dia menceritakan riwayat hidupnya dia. Kenapa dia bisa mengenal narkotika, bagaimana dia kehilangan anaknya, adik perempuannya, sampai bapaknya meninggal. Dia tulis semua dengan tangannya sendiri," kata Jon Mathias.
Menurut sang kuasa hukum, Ammar Zoni tidak kuasa membendung kesedihan ketika menuliskan pledoi. Dia pun teringat akan momen-momen pahit penuh kesedihan pada saat berada di titik terendah dalam hidup.
"Dalam menyusun pledoi, membacakan itu ke kami, dia banyak menangis. Riwayat hidupnya luar biasa sedih juga," ujar Jon Mathias.
Pledoi Ammar Zoni sudah disusun dengan baik untuk dibacakan dalam sidang pledoi yang akan berlangsung pada Kamis (2/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni akan tampil lebih rapi dalam sidang pledoi. Dia memangkas rambutnya supaya terlihat lebih rapi untuk menghadapi momen penting dalam hidupnya usai dituntut 9 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Tri Indah R Pingsan Usai Viral Kasus VCS Bersama Suami Clara Shinta
Selain itu, Jaksa juga menyatakan Ammar Zoni harus membayar denda sebesar Rp 500 juta atau aset-asetnya akan disita untuk membayarkan denda tersebut.