JawaPos.com - Pemprov Bali mulai menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, mulai Sabtu (17/10) hari ini hingga Senin (19/10).
Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Bali juga menyepakati pengaturan maksimal pengisian BBM kendaraan, yakni 3 liter untuk roda dua dan 20 liter bagi kendaraan roda empat.
Hal ini tertuang pada Surat Gubernur Bali No.B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima Pertamina.
Penerapan selama ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua di seluruh Provinsi Bali.
Baca Juga: Pertamina Kerahkan 108 Mobil Tangki BBM dari Depo ke SPBU di Bali
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa Surat Gubernur tersebut tak hanya memuat pengisian maksimal bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Melainkan juga prioritas kendaraan untuk melakukan pengisian BBM bagi ambulans dan pemadam kebakaran.
selain itu, diatur pula bahwa pengisian BBM di SPBU untuk truk hanya bisa dilakukan pada malam hari.
“Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Hal ini tentunya guna mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali dari penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel,” kata Ahad dalam keterangan yang diterima, Sabtu (17/10).
Penerapan ganjil genap diharapkan bisa membuat antrean pada SPBU Bali menjadi landai dengan tetap menyiagakan 66 SPBU beroperasi 24 jam. Terdiri dari 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Baca Juga: Antrean BBM Terjadi di Bali dan Sulut, Bahlil Sebut Stok Nasional Masih Aman
Tak hanya itu, Pertamina turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan dengan mengikuti informasi mengenai BBM yang bersumber dari akun resmi PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.