JawaPos.com - Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Kalimantan Barat mendapat sorotan terkait potensi dampaknya terhadap masyarakat adat. Selain persoalan keselamatan dan lingkungan, rencana tersebut dinilai perlu mempertimbangkan hak masyarakat atas wilayah adat, sumber penghidupan, serta keberlanjutan identitas mereka.
Mei Christhy dari Gerakan Samataka menyoroti Pulau Semesak dan Pulau Gosong di Kalimantan Barat yang disebut sebagai kandidat lokasi pembangunan PLTN.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi Economic Frontline bertajuk “Is Nuclear a Clean & Clear Energy for Prosperous Indonesia? Menimbang Manfaat, Biaya, Risiko, dan Kesiapan Pembangunan PLTN di Indonesia” di Tana Pool & Lounge, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Meski kedua pulau tersebut tidak berpenghuni, Desa Sungai Raya berada sekitar 900 meter dari lokasi yang direncanakan. Kondisi ini memunculkan perhatian terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Menurut Mei pembangunan PLTN tidak bisa hanya dilihat dari aspek teknis. Rencana tersebut juga harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat, hubungan mereka dengan tanah leluhur, serta hak-hak yang telah diakui melalui peraturan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kalimantan Barat dan Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019.
Dia menilai masyarakat yang berpotensi terdampak harus memperoleh informasi secara terbuka dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Konsultasi tersebut, kata dia, perlu dilakukan secara intensif dengan mengacu pada prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Yakni hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas suatu rencana yang berdampak pada kehidupan mereka.
“Karena dasar dari FPIC adalah menerima atau sama sekali tidak menerima, itu adalah hak dari masyarakat adat sendiri,” kata Mei.
Mei juga mengingatkan bahwa kawasan di sekitar calon lokasi PLTN memiliki fungsi lain bagi masyarakat. Pulau Lemukutan, misalnya, dikenal sebagai kawasan pariwisata, sedangkan wilayah laut zona B menjadi salah satu area yang dimanfaatkan masyarakat untuk mencari ikan.
Karena itu, rencana pembangunan pembangkit perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi dan kehidupan warga setempat. Menurut Mei, perlindungan wilayah adat harus menjadi perhatian utama agar pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat yang telah hidup dan menggantungkan penghidupan pada kawasan tersebut.
Dia turut menyoroti perlunya pemahaman masyarakat mengenai teknologi yang akan digunakan, termasuk reaktor modular kecil atau Small Modular Reactor (SMR). Menurutnya, teknologi tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar mereka memahami rencana pembangunan beserta potensi dampaknya.
Mei menegaskan masyarakat adat merupakan kelompok yang rentan kehilangan wilayah dan identitas apabila kepentingan mereka tidak dilibatkan secara memadai dalam proses pembangunan. Oleh sebab itu, rencana pembangunan PLTN di Kalimantan Barat perlu ditinjau dengan memperhatikan hak masyarakat adat dan keterbukaan informasi.
Dalam diskusi itu, kesiapan pembangunan PLTN juga dibahas dari sisi riset, regulasi, pembiayaan, keselamatan, dan penguasaan teknologi. Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia menilai, pemerintah masih perlu memperkuat sejumlah aspek sebelum melangkah lebih jauh dalam pengembangan energi nuklir.
“Banyak indikator yang masih kurang, basis riset hingga kebijakan legislasi, dalam hal ini negaralah yang paling tidak siap mempersiapkan diri sebagai negara nuklir,” jelasnya.
Ali mengatakan, kajian kelayakan lokasi perlu menjawab berbagai pertanyaan terkait keselamatan, risiko bencana, dan pengelolaan limbah radioaktif. Transparansi dalam proses tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai risiko dan kesiapan pembangunan.