JawaPos.com - Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi untuk mengatur penyediaan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik berpotensi akan berfungsi seperti badan usaha milik negara (BUMN).
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh BLU Sektor Energi.
Dalam rancangan tersebut, BLU Energi diberi tugas mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, distribusi, pengelolaan hingga memastikan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, secara tujuan, pembentukan BLU Energi dapat dipahami untuk memperkuat ketahanan energi dan menjamin pasokan bahan bakar pembangkit.
Namun, setelah mencermati substansi rancangan aturan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu dikaji ulang.
“Namun setelah mencermati ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang peran, tugas, fungsi, lingkup usaha, dan hal-hal terkait lain, maka ditemukan berbagai hal merugikan dan tidak relevan, seperti diurai berikut," ujar Marwan dalam pesan yang diterima JawaPos.com, Selasa (22/9).
Ia mengatakan, persoalan pertama terletak pada cakupan tugas BLU Energi yang dinilai terlalu luas. Dalam rancangan Perpres, BLU Energi tidak hanya berperan melakukan konsolidasi kebutuhan, tetapi juga dapat melakukan pembelian, penjualan, distribusi, konsolidasi pengiriman, hingga kerja sama dengan pihak terkait.
Marwan menilai, sejumlah fungsi tersebut sebenarnya telah dijalankan oleh badan usaha yang ada sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan duplikasi kewenangan.
Dia juga mempertanyakan pembentukan BLU Energi di tengah agenda pemerintah melakukan penataan dan efisiensi BUMN. Menurutnya, jika BLU Energi menjalankan fungsi komersial dan operasional seperti badan usaha, keberadaannya justru berpotensi menambah mata rantai pengelolaan energi.
"Jika BLU Energi berperan layaknya BUMN, maka pembentukannya justru bertolak belakang dengan kebijakan dan agenda streamlining BUMN Presiden Prabowo yang ingin mengoptimalkan jumlah BUMN," ujarnya.
Selain itu, Marwan menyoroti potensi ketidakadilan bagi perusahaan tambang apabila BLU Energi memiliki kewenangan memperoleh batu bara dari berbagai sumber, termasuk pemegang izin pengangkutan dan penjualan serta produksi tambang yang dikelola sendiri.
Rancangan Perpres memang membuka sejumlah sumber perolehan batu bara, termasuk dari pemegang IUP, IUPK, PKP2B, pemegang izin pengangkutan dan penjualan, hingga hasil produksi tambang yang dikelola BLU Energi.
Marwan juga menilai pembentukan lembaga baru berpotensi menambah mata rantai bisnis dan birokrasi. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diantisipasi agar tidak meningkatkan biaya serta memperlambat proses penyediaan energi primer untuk pembangkit.
“Menimbulkan birokrasi baru yang dapat memperlambat proses bisnis. Padahal saat ini sudah cukup baik dijalankan oleh lembaga-lembaga yang terkait,” ucapnya.
Ia juga menyoroti terkait dengan pembagian kewenangan antara BLU Energi dan badan usaha yang selama ini menjalankan fungsi penyediaan energi primer.
Marwan menilai, pembagian tugas yang tidak jelas dapat menimbulkan persoalan terkait kualitas, spesifikasi, volume, waktu pengiriman, hingga karakteristik batu bara yang dibutuhkan masing-masing pembangkit.
Pasalnya, dalam perpres yang ada tidak memuat pembagian wewenang dan tugas yang jelas antara BLU Energi dengan BUMN. Sehingga kualitas, spesifikasi, volume, waktu pengiriman, hingga karakteristik batubara yang dipasok berpotensi tertunda dan berbeda dengan kebutuhan masing-masing pembangkit.
“Hal ini tentu akan mengganggu keandalan penyediaan listrik, termasuk potensi terjadinya blackout,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut perlu diperhatikan karena keandalan pasokan batu bara dan gas bumi berkaitan langsung dengan keandalan pembangkit listrik.
Dia juga menyoroti belum jelasnya pengaturan mengenai kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dalam rancangan tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan kewajiban tersebut perlu dijaga agar tetap konsisten dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
"Jika kewajiban DMO dan DPO tidak dijalankan secara konsisten dan sesuai prinsip GCG, maka akan terbuka kemungkinan terjadinya ketidakadilan beban DMO bagi sesama perusahaan tambang," katanya.
Selain itu, ia juga enduga terdapat potensi moral hazard dalam pengaturan tersebut. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian IRESS dan belum merupakan temuan hukum.
"Ditengarai ada motif moral hazard untuk 'mengakali' kewajiban DMO guna menguntungkan sejumlah oligarki pemilik tambang tertentu," ucapnya.
Untuk itu, ia mengusulkan pemerintah tidak serta-merta membentuk lembaga baru dengan fungsi yang luas. Marwan mendorong Kementerian ESDM mensinergikan lembaga dan badan usaha yang sudah ada untuk mengonsolidasikan kebutuhan serta menjamin pasokan energi primer pembangkit.
"Untuk itu, pemerintah/KESDM dapat mensinergikan lembaga-lembaga dan BUMN terkait yang ada saat ini, tanpa harus membentuk 'BUMN baru' berkedok BLU yang memuat banyak ketentuan yang tidak relevan dan merugikan BUMN/rakyat," pungkasnya.