JawaPos.com - PT Pertamina Patra Niaga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan di Sumatera Barat yang terindikasi melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan hal tersebut merupakan bagian penguatan tata kelola lembaga penyalur.
"Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Kitty dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/9).
Kitty mengatakan, sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara selama 2026 terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sales Area Retail Sumatera Barat juga telah melakukan alih pengelolaan terhadap 3 SPBU pada 2026. Langkah tersebut antara lain dilakukan berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang telah diterbitkan.
Baca Juga: Kenalkan Transisi Energi ke Anak Muda di IdeaFest, Pertamina Olah Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat
Dengan demikian, total SPBU yang telah dilakukan alih pengelolaan di wilayah Sumatera Barat mencapai 6 SPBU.
“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” ucapnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina Patra Niaga bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang.
mengatakan sidak dilakukan untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM Subsidi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap proses penyaluran BBM Subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta aspek kepatuhan lainnya pada lembaga penyalur,” ujarnya.
Kitty mengatakan, pengawasan penyaluran BBM Subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ucapnya.
Kitty mengatakan, perushaan terus mengembangkan pengawasan berbasis data dan digital, termasuk melalui pemanfaatan QR Code dan pemantauan pola transaksi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran sekaligus mendeteksi lebih dini indikasi pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan kegiatan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam proses penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135,” pungkasnya.