← Beranda
Kementerian ESDM Tetapkan HBA Periode I Agustus 2026 Sebesar USD 124,44 per Ton, Turun 5,62 Persen
Djati WaluyoJumat, 7 Agustus 2026 | 21.00 WIB
Tambang batu. (The Guardian)

 

JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD 124,44 per ton atau turun 5,62 persen jika dibandingkan dengan Juli 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengatakan jika dibandingkan dengan HBA periode kedua Juli 2026 sebesar USD 131,85 per ton, nilai pada periode pertama Agustus turun USD 7,41 per ton, menjadi USD 124,44 per ton.

Ia mengatakan, penurunan HBA periode pertama Agustus 2026 dipengaruhi harga penjualan aktual yang digunakan dalam penghitungan.

"Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujar Tri dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/8).

Baca Juga: AI Kini Bisa Bertindak Sendiri, Komdigi Siapkan Aturan Baru untuk Cegah Risiko

Tri menjelaskan, HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received).

Dalam penghitungan selanjutnya, besaran HPB disesuaikan dengan kualitas batubara, antara lain nilai kalor, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.

Untuk masa berlaku 1-14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori harga acuan sebagai berikut:

HBA untuk 6.322 GAR sebesar USD 124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.
HBA I untuk 5.300 GAR sebesar USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen.
HBA II untuk 4.100 GAR sebesar USD 65,48 per ton, naik 3,53 persen.
HBA III untuk 3.400 GAR sebesar USD 45,27 per ton, naik 0,42 persen.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan