JawaPos.com - Kenaikan harga gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) di pasar global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah dinilai dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) agar tetap berkelanjutan dan tepat sasaran.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan lonjakan harga LNG global telah meningkatkan biaya pengadaan gas, terutama bagi pasokan yang berasal dari regasifikasi LNG.
Ia mengatakan, perang antara Iran melawan Israel dan AS telah membuat harga LNG meningkat signifikan, diman berdasarkan harga acuan LNG Japan Korea Marker (JKM) tercatat mengalami peningkatan lebih dari 60 persen.
Pada awal tahun 2026, harga acuan LNG JKM berada pada kisaran USD 9–11,5 per metric Million British Thermal Unit (MMBTU), kemudian meningkat sekitar USD 15–19/MMBTU, bahkan sempat mencapai USD 22,3/MMBTU, seiring terjadinya eskalasi konflik.
Baca Juga: Boom Kebutuhan LNG PLN Sampai 2034, Proyeksi Tumbuh 4,5 Persen per Tahun
“Peningkatan harga LNG global memberikan dampak secara langsung terhadap meningkatnya harga gas pada semua negara, termasuk harga gas untuk sektor industri di masing-masing negara,” ujar Komaidi, dalam keterangan yang diterima Senin (29/5).
Komaidi mengatakan, paska terjadinya konflik Timur Tengah dan harga gas global meningkat, harga gas industri non-HGBT yang berbasis LNG dilakukan penyesuaian dari USD 14,9/MMBTU menjadi USD 21–25/MMBTU.
“Terkait peningkatan harga LNG, harga gas sektor industri yang dipenuhi oleh pemasok utama yaitu PGN kemungkinan perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang ada sumber pasokan gas yang diperoleh PGN untuk saat ini terdistribusi atas gas pipa (79%) dan gas dari regasifikasi LNG (21%). Karena itu, peningkatan harga LNG akan berdampak terhadap meningkatnya rata-rata harga gas yang dibeli oleh PGN.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa gas berbasis LNG memiliki biaya tambahan dibanding gas pipa, seperti biaya pengangkutan, penyimpanan, regasifikasi, serta perbedaan harga beli di tingkat hulu.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 15 Tahun 2022. Dimana, komponen harga gas berbasis LNG akan meliputi tambahan biaya untuk pengangkutan (shipping), penyimpanan (storage), regasifikasi serta perbedaan harga beli gas di tingkat hulu.
Meski begitu, ia mengatakan pemerintah telah berupaya untuk meminimalkan dampak kenaikan harga gas terhadap daya saing industri nasional. Diantaranya melalui implementasi kebijakan HGBT dan dalam tingkatan tertentu meminta pemasok gas untuk tidak melakukan penyesuaian harga gas yang diterima oleh industri non-HGBT.
Akan tetapi sejumlah upaya tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan kapasitas fiskal di APBN dan kapasitas keuangan badan usaha pemasok gas. Berdasarkan kajian ReforMiner dan sejumlah kajian lain, daya saing industri nasional ditentukan oleh sekitar 15 faktor penentu.
“Sejumlah kajian menemukan bahwa daya saing industri nasional lebih banyak ditentukan oleh industrial strategy, market demand, dan resource element,” ujarnya.
Berdasarkan data BPS 2025, porsi biaya bahan bakar, termasuk gas, pelumas, dan listrik, hanya sekitar 6,35 persen dari total biaya input produksi industri. Sebaliknya, komponen terbesar berasal dari bahan baku dan bahan penolong yang mencapai 64,60–96,76 persen.
Komaidi menilai data tersebut menunjukkan daya saing industri tidak hanya ditentukan oleh harga gas. Ia juga menyoroti bahwa tidak semua penerima fasilitas HGBT memiliki porsi biaya gas yang besar. Misalnya, biaya gas pada industri oleokimia sekitar 3,30 persen, industri sarung tangan karet 7–14 persen, dan industri kaca sekitar 16 persen.
Untuk itu, ia mengusulkan sejumlah langkah perbaikan kebijakan harga gas nasional, yakni menambah pasokan gas pipa, mengevaluasi prioritas alokasi gas domestik dan penerima HGBT agar lebih tepat sasaran, serta memberi fleksibilitas bagi industri hingga harga LNG kembali normal.
Komaidi juga mendorong penyesuaian harga gas ketika harga gas di hulu turun agar manfaatnya dapat dirasakan industri. Menurutnya, peningkatan daya saing industri akan lebih efektif dilakukan melalui pemberian insentif pajak langsung dibanding hanya mengandalkan kebijakan harga gas.
“Pemberian insentif pajak secara langsung terbukti telah mampu menjaga dan meningkatkan kinerja dan daya saing industri nasional pada periode sebelum, selama, dan pasca (pemulihan) pandemi Covid-19,” ucapnya.