JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membuka peluang untuk melakukan penyesuaian harga acuan batu bara Domestic Price Obligation (DPO) untuk memenuhi kebutuhan batu bara nasional yang tercantum dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan biaya operasional penambangan atau stripping ratio (SR) untuk mendapatkan batu bara sudah terbilang tinggi, yang kini sudah menyentuh level 8 persen hingga 12 persen.
Meningkatnya biaya operasional tersebut dan harga jual yang tidak bergerak sejak 2019 dinilai menciptakan situasi yang tidak ideal untuk pengusaha batu bara.
“Cost produksinya udah tinggi. Jadi, kita juga harus membijaksanahi agar teman-teman pengusaha juga jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah,” ujar Bahlil saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6).
Bahlil juga menanggapi keluhan pelaku usaha yang menyebut patokan harga batu bara acuan (HBA) belum direvisi sejak 2019 sementara biaya produksi terus meningkat, Bahlil mengakui hal tersebut menjadi pertimbangan penting.
"Betul, itu salah satu pertimbangan yang akan kita hitung," tuturnya.
Lanjutnya, saat ini pemerintah tengah menghitung ulang plus minus dari kebijakan harga DMO. Adapun, upaya tersebut dilakukan agar pengusaha dan PLN tidak mengalami kerugian atas kebijakan pemerintah.
"Lagi kita menghitung plus minus agar PLNnya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan pemerintah sudah seharusnya melakukan perubahan terhadap aturan batas atas harga jual batubara atau Domestic Price Obligation (DPO).
Revisi tersebut diperlukan lantaran kebijakan mengatur harga batubara tidak pernah berubah dalam kurun waktu 8 tahun atau sejak berlaku pada tahun 2018.
“Untuk DPO yangg selama ini tidak pernah direvisi sejak 8 tahun, semestinya DPO dapat direvisi mengingat penambang cukup berat,” ujar Singgih saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (16/6).
Sebagaimana diketahui, harga batu bara yang diatur dalam DPO terbagi menjadi dua yaitu untuk keperluan PLTU PLN dan kebutuhan industri semen dan pupuk. Adapun harga yang ditetapkan untuk kebutuhan PLTU sebesar USD 70 per metrik ton, dan untuk kebutuhan industri semen dan pupuk dipatok sebesar USD 90 per metrik ton.
Baca Juga: 8 Tahun DPO Batu Bara Tak Berubah, Pengamat Sarankan Pemerintah Revisi
Singgih mengatakan, dengan harga USD 70 per metrik ton untuk kebutuhan PLTU milik PLN hampir tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang batu bara.
“Jika dihitung dengan dasar rata-rata batu bara yang masuk ke PLN, bisa jadi harga penambang relatif sama atau sedikit saja dengan biaya penambangan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, nantinya jika DPO batu bara direvisi oleh pemerintah, maka pihak yang akan terkena dampaknya adalah PLN atas biaya pokok produksi (BPP) PLTU batu bara. Dan, pada akhirnya akan berimplikasi terhadap tambahan subsidi oleh pemerintah.
"Jadi, terkait revisi DPO pada dasarnya yg dapat menjawab bukan PLN tapi pemerintah," ucapnya.