← Beranda
Bahlil Sebut Tim Pengadaan Batubara PLN Dibentuk Guna Cegah Kerugian Negara
Djati WaluyoKamis, 18 Juni 2026 | 20.46 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, pembentukan tim pengadaan batubara kalori sedang dalam rangka mengatasi kendala PT PLN (Persero) dilakukan untuk menghindari adanya kerugian negara.

Ia menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan lantaran pengadaan listrik oleh PLN mulai dari hulu hingga hilir mendapatkan subsidi dari negara.

“Kalau negara tidak hadir bersama-sama dengan PLN untuk melakukan pengawasan dan manajemen yang presisi, itu akan melahirkan cost lebih,” ujar Bahlil saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6).

Bahlil mengatakan, jika biaya pengeluaran atau operational expenditure (Opex) PLN tinggi maka akan sangat berpengaruh terhadap keuangan negara khususnya terkait dengan beban subsidi.

“Dalam rangka meminimalisir Opex-nya, maka negara harus hadir dengan dilakukan pengawasan yang profesional,” ujarnya.

Adapun, dari sisi hulu negara hadir dalam bentuk aturan harga maksimal untuk batubara melalui kebijakan domestic price obligation (DPO) yang dipatok sebesar USD 70 per ton untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Sedangkan disisi hilir,negara hadir dalam bentuk kompensasi dan subsidi atas harga tarif dasar listrik (TDL) untuk beberapa golongan.

Bahlil menyebut, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian ESDM, PLN, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditujukan untuk memastikan transparansi pada rantai pasok batubara hingga mencapai PLTU.

Baca Juga: Bahlil Berniat Bangun Storage untuk CPE, DEN Kaji Pemanfaatan Tangki 'Idle' yang Lebih Hemat

“Ini dibutuhkan kolaborasi kerjasama dan transparansi termasuk harga. Ini semua dalam rangka pertanggungjawaban moral,” ucapnya. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan