← Beranda
Dengar Suara Pelaku Usaha, Pemerintah Tunda Penerapan Royalti Tambang
Estu SuryowatiKamis, 14 Mei 2026 | 03.26 WIB
Ilustrasi pertambangan nikel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan, penerapan royalti mineral tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak ditunda. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan, penerapan royalti mineral tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak ditunda.

"Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan," ujar Bahlil, dikutip dari Antara, Rabu (13/5).

Formulasi baru terkait royalti tambang itu, kata dia, akan diupayakan untuk menjadi formulasi yang menguntungkan negara dan pengusaha.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak, merupakan sosialisasi dan belum menjadi keputusan.

“(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ucap Bahlil.

IMA Harapkan Stabilitas

Sebelumnya, Indonesian Mining Association (API-IMA) memandang bahwa industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dari industri minyak dan gas bumi (migas), Baik dari sisi model bisnis, pola investasi, tingkat risiko, regulasi, maupun mekanisme perizinannya.

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menjelaskan bahwa industri pertambangan minerba memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan karakteristik yang berbeda-beda pada setiap komoditasnya. Kondisi tersebut menjadikan pendekatan kebijakan fiskal dan mekanisme penerimaan negara di sektor minerba tidak dapat disamakan dengan sektor migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari.

IMA menilai bahwa penerapan skema bagi hasil seperti production sharing contract (PSC) seperti di sektor migas akan menghadapi tantangan signifikan apabila diimplementasikan pada sektor pertambangan minerba. Hal ini disebabkan oleh perbedaan fundamental dalam siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, hingga mekanisme operasional antara kedua sektor tersebut.

Lebih lanjut, IMA menekankan pentingnya stabilitas kebijakan, khususnya terkait kewajiban keuangan perusahaan, guna menjaga keberlanjutan investasi dan operasional industri pertambangan nasional.

"Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang," tambah Sari.

IMA berpandangan bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia, terutama di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung hilirisasi dan transisi energi nasional.

Royalti Tambang

Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 144/2026 yang berlaku efektif sejak 15 April 2026. Aturan ini memperketat skema royalti nikel berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), sebagai berikut.

1.​Bijih Nikel:

Tarifnya kini sangat progresif. Jika HMA di atas USD 31.000/ton, royalti bisa mencapai 19 persen. Untuk level moderat (USD 18.000 - USD 21.000), tarif berada di kisaran 15 persen.

​Produk Olahan (FeNi & NPI):

Dikenakan tarif antara 4-7 persen tergantung harga.

​Insentif EV: 

Khusus bijih nikel kadar rendah (<1,5 persen) untuk bahan baku baterai domestik, tarif tetap dipatok rendah di 2 persen untuk mendukung hilirisasi.

​2. Batu bara dan Emas
​Berdasarkan PP No. 19/2025 yang masih menjadi acuan utama di 2026:

Batubara:

Tarif royalti ditentukan oleh tingkat kalori dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk pemegang IUPK (eks PKP2B), tarif bisa mencapai 13,5-28 persen dari harga jual.

​Emas:

Royalti emas juga menggunakan sistem progresif. Jika harga emas melampaui USD 3.000/oz, tarif royalti bisa menyentuh 16 persen.

​3. Wacana Skema "Bagi Hasil" Baru

Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) pada awal Mei 2026 menyebutkan bahwa pemerintah sedang melakukan exercise untuk menerapkan skema bagi hasil di sektor pertambangan yang mirip dengan sektor Migas.

Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saat harga komoditas sedang bullish.

Kenaikan ini secara otomatis akan meningkatkan beban cash cost bagi emiten tambang di IHSG, terutama yang memiliki margin tipis.

Namun, bagi pemerintah, ini adalah langkah pengamanan target PNBP Minerba 2026 yang diproyeksikan tetap tinggi meski ada pemangkasan volume produksi di beberapa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

EDITOR: Estu Suryowati