← Beranda
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi dan Non Subisidi Pertamina Tidak Naik pada 1 April 2026
R. Nurul Fitriana PutriSelasa, 31 Maret 2026 | 22.08 WIB
Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU. (Dok. Jawa Pos)

 

JawaPos.com – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami kenaikan per 1 April 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyusul beredarnya isu penyesuaian harga di tengah masyarakat.

“Saya Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, ingin menyampaikan pernyataan dari pemerintah berkenaan dengan apa yang berkembang di masyarakat tentang adanya isu rencana penyesuaian atau kenaikan harga bahan bakar minyak,” ujar Prasetyo melalui keterangan video kepada awak media, Selasa (31/3).

Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina terkait kebijakan harga BBM. Keputusan yang diambil juga berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan kepentingan rakyat.

“Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan,” tegasnya.

Baca Juga: Tolak Ajakan Merampok Majikan, Karyawan Ayam Geprek di Jakarta Tewas Dibunuh Rekan Kerja

Prasetyo juga membeberkan dari hasil koordinasi tersebut memastikan bahwa belum ada rencana penyesuaian harga BBM dalam waktu dekat. Pertamina, kata dia, juga telah menyatakan tidak akan menaikkan harga, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi.

“Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi,” jelas Prasetyo.

Lebih lanjut, pemerintah juga menjamin ketersediaan BBM tetap aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan potensi kelangkaan ataupun lonjakan harga.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Dan harga tidak terjadi penyesuaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal kenaikan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) industri alias Non Subisidi, yang mencakup BBM Research Octane Number (RON) 95 hingga 98 per 1 April 2026.

Menurutnya, tanpa diumumkan sekalipun, perubahan harga BBM industri dengan RON tinggi itu akan terus terjadi lantaran mengikuti harga pasar minyak mentah dunia.

"Gini, di peraturan Menteri ESDM tahun 2022, itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu non-industri. Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun, dia terus terjadi (perubahan harga) berdasarkan harga pasar," kata Bahlil dalam keterangan pers di Jepang, seperti dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).

"Jadi mau diumumkan atau tidak diumumkan, dia akan (naik) mengikuti harga pasar. Itu yang industri," imbuhnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan