← Beranda
2 Tahun Prabowo-Gibran, Langkah OJK dan BEI Atasi Tekanan IHSG Usai Pengumuman MSCI
Djati Waluyo• Selasa, 20 Oktober 2026 | 17.57 WIB
Ilustrasi: Bursa Efek Indonesia. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menempuh sejumlah langkah untuk meredam tekanan di pasar saham Indonesia setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal, penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan pengawasan perdagangan, hingga komunikasi dengan pelaku pasar untuk menjaga kepercayaan investor.

Pada Jumat (16/10), IHSG sempat dibuka melemah 8,01 persen ke level 5.393,92. Penurunan tersebut memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama 30 menit. Tekanan berlanjut hingga IHSG merosot 10,75 persen ke level 5.223 pada sesi perdagangan berikutnya.

Tekanan pasar terjadi setelah MSCI membuka konsultasi terkait usulan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta perlunya bukti implementasi reformasi pasar modal yang konsisten.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal mengundang sejumlah pelaku pasar, termasuk analis, ekonom, dan financial influencer, untuk membahas perkembangan pasar modal dan menghimpun masukan.

Baca Juga: Rupiah Diprediksi Melemah Hari Ini, Sentimen MSCI dan Lonjakan Harga Minyak Membayangi

Pertemuan yang berlangsung pada Minggu (18/10) tersebut bertujuan memperkuat integritas pasar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis.

Penegakan Hukum 
Dari sisi penegakan hukum, OJK pada Jumat (16/10) mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.

Denda tersebut terdiri atas Rp 1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp 500 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Rp 100 miliar kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK menyebut sanksi terhadap DSSA berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar. Sementara itu, perkara BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penjatahan saham dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) yang dinilai tidak transparan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan, bukan semata-mata respons terhadap gejolak pasar terkini.

“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” ujar Hasan.

BEI Memperkuat Tata Kelola
Sementara itu, BEI memperkuat pembenahan tata kelola dan keterbukaan informasi untuk menindaklanjuti perhatian MSCI terhadap pasar modal Indonesia.

Direktur BEI Iding Pardi mengatakan, langkah yang ditempuh antara lain publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen, pengayaan informasi kepemilikan saham, serta penguatan pengawasan perdagangan.

BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) untuk memperluas pemantauan konsentrasi kepemilikan dan aktivitas perdagangan saham.

Dari sisi likuiditas, BEI melakukan penghapusan harga minimum saham serta meningkatkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen secara bertahap.

Berdasarkan data per 30 September 2026, rata-rata free float perusahaan tercatat mencapai 22,99 persen. Sebanyak 560 dari 918 perusahaan tercatat atau sekitar 61 persen telah memenuhi ketentuan tersebut.

BEI juga membentuk Satuan Tugas Monitoring Free Float bersama KSEI dan perwakilan asosiasi pelaku pasar. Selain itu, bursa memfasilitasi pertemuan perusahaan tercatat dengan calon investor melalui roadshow, business meeting, dan public expose live.

“Kami terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kualitas data, dan memastikan akses informasi yang lebih baik bagi investor. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam menindaklanjuti perhatian MSCI terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Iding.

BEI menegaskan, proses konsultasi MSCI belum menghasilkan keputusan final. Pelaku pasar masih memiliki kesempatan menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

Dengan demikian, langkah OJK dan BEI saat ini berfokus pada penegakan hukum, pembenahan transparansi, pengawasan perdagangan, dan pemulihan kepercayaan investor. Namun, bahan yang tersedia belum merinci adanya paket khusus untuk menopang harga saham atau kompensasi bagi investor ritel yang terdampak penurunan IHSG.

EDITOR: Mohamad Nur Asikin