JawaPos.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyederhanakan proses pelayanan publik, meningkatkan transparansi, serta mengembangkan inovasi layanan teknis untuk memperkuat iklim usaha dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyampaikan, Kemenperin memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan akselerator pertumbuhan industri nasional.
Oleh karena itu, kata dia, kualitas dan kecepatan pelayanan menjadi aspek penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Baca Juga: Ketua OJK-Dirut BEI Didesak Mundur Imbas Ancaman MSCI
”Pelayanan publik harus mengutamakan kualitas dan kecepatan. Ini dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, memperbaiki sistem kerja, menyederhanakan proses, serta mempercepat penyelesaian layanan yang dibutuhkan pelaku industri,” ujar Menperin Sarmuji.
Sejalan dengan upaya tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin memperkuat layanan teknis melalui 24 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di Indonesia.
Sebanyak 15 balai di lingkungan BSKJI telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kecepatan pelayanan.
Baca Juga: BI DKI Fasilitasi 22 UMKM di ISEF 2026
Kepala BSKJI Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan, fleksibilitas pengelolaan BLU diharapkan memungkinkan balai mengembangkan layanan yang adaptif terhadap kebutuhan industri.
Selain itu, BSKJI memperkuat tata kelola melalui pembangunan Zona Integritas, termasuk pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh sejumlah balai.
Salah satu upaya peningkatan layanan dilakukan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK) melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 di Jakarta, pada Kamis (15/10).
Forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi pengguna jasa dan merumuskan perbaikan pelayanan.
Kepala BBKFK Siti Rohmah Siregar menyampaikan, pihaknya menyediakan layanan pengujian, kalibrasi, sertifikasi, verifikasi, optimalisasi teknologi, serta pendampingan industri.
BBKFK juga mengembangkan layanan Verifikasi Penerbitan Rekomendasi Impor Bahan Berbahaya (B2) yang mulai beroperasi pada 22 September 2026.
Baca Juga: Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Selain itu, menurut dia, BBKFK menyediakan fasilitas House of Wellness (HOW) untuk mendukung produksi obat bahan alam.
”Fasilitas tersebut telah menjalani asesmen sertifikasi Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB) dan masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” papar Siti Rohmah.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian PANRB Insan Fahmi menekankan pentingnya tindak lanjut masukan dalam FKP agar menghasilkan perbaikan nyata.
Baca Juga: Soal Rencana Koperasi Salurkan Gaji PNS, Celios: Pemerintah Tak Punya Arah
Insan menjelaskan, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.