JawaPos.com - Wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun melalui koperasi apapun, termasuk Kopdes merah Putih, menuai sorotan publik.
Bila wacana ini diwujudkan, maka menunjukkan bahwa pemerintah belum punya arah yang jelas dalam memfungsikan koperasi.
Penyebabnya, fungsi koperasi terus berkembang selama dua tahun belakangan, bahkan meski fungsi awalnya belum berjalan.
Mulai dari usaha kelontong, penyalur komoditas, hingga berpotensi menjadi kanal pembayaran gaji PNS dan pensiunan.
Baca Juga: Komisaris Bank Jatim Minta Pemerintah Pertimbangkan Rencana Gaji ASN Lewat Koperasi
Menurut Peneliti Central of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah menjelaskan, pembayaran gaji PNS via koperasi termasuk Kopdes Merah Putih harus dikaji lebih jauh.
Pemerintah harus menjelaskan urgensi serta nilai tambah rencana kebijakan tersebut dibandingkan sistem pembayaran yang selama ini telah berjalan melalui perbankan dan PT Taspen.
“Apa urgensi dan nilai tambahnya dibandingkan sistem yang sudah berjalan melalui bank dan Taspen,” kata Isnawati kepada jawapos.com belum lama ini, dikutip Sabtu (17/10).
Dia menjelaskan, perbankan selama ini telah memiliki infrastruktur pembayaran, sistem keamanan, hingga mekanisme settlement.
Sementara itu, Taspen memiliki sistem administrasi dan verifikasi penerima pensiun.
Baca Juga: Rencana Penyaluran Gaji PNS via Koperasi, Lini Usaha Kopdes Merah Putih ikut Bertambah?
“Kalau koperasi hanya menjadi loket atau agen pembayaran, apa manfaat tambahannya?,” ujarnya.
Menurut Isnawati, koperasi di Indonesia saat ini ada berbagai macam bentuknya. Baik itu simpan pinjam maupun jual beli.
Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memiliki database dalam memetakan jenis koperasi, terlebih koperasi mana yang akan diplot sebagai wacana penyaluran gaji ASN atau pensiunan tersebut.
"Harapannya pemerintah itu jangan membuat kegaduhan ya dengan melempar wacana-wacana seperti itu ketika mereka belum melakukan (paling tidak mereview studi yang ada dulu), data-data yang ada seperti apa, visibilitas di lapangan seperti apa begitu," kata dia.
Isnawati juga menyinggung program Kopdes Merah Putih yang saat ini digencarkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: BULOG Dukung Penuh Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Serentak Hari Ini
Jika nantinya Kopdes ini ikut difungsikan sebagai penyaluran gaji, maka akan sangat rawan.
"Ini menunjukkan pemerintah juga tidak tahu sebenarnya Kopdes ini diarahkan ke mana. Karena mereka kan pertamanya untuk kelontong, terus ada wacana subsidi. Sekarang ketika kata koperasi secara umum itu dikatakan untuk penyaluran gaji PNS berarti kan Kopdes juga masuk begitu," ungkapnya.
Persoalan akan menjadi lebih serius apabila Kopdes Merah Putih nantinya tidak hanya menjadi kanal pembayaran, tetapi mengambil alih sebagian fungsi perbankan atau Taspen.
Hal tersebut menyangkut kesiapan teknologi, keamanan dana, tata kelola, serta mekanisme pengawasan.
“Koperasi kalaupun dilibatkan idealnya hanya sebagai kanal pembayaran, sementara administrasi, verifikasi hak, dan pengelolaan program tetap berada pada Taspen,” tegasnya.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Isnawati juga menyoroti aspek pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan dalam penyaluran.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi fraud, salah bayar, maupun penyalahgunaan dana.
“Yang paling penting adalah siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi fraud, salah bayar, atau penyalahgunaan dana? Apakah koperasi, bank, Taspen, atau pemerintah?” katanya.
Dia mengingatkan, penambahan kanal pembayaran justru dapat menimbulkan persoalan baru jika tidak dibarengi pembagian kewenangan yang jelas.
“Jangan sampai penambahan satu kanal justru menambah rantai birokrasi dan menciptakan area abu-abu dalam pengawasan,” imbuhnya.
Baca Juga: Digitalisasi Koperasi: Metranet Dorong Transformasi Melalui KoperasiGO
Karena itu, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Isnawati meminta pemerintah menjelaskan setidaknya tiga hal.
Pertama, masalah yang ingin diselesaikan. Kedua, manfaat yang ditawarkan dibandingkan sistem yang sudah berjalan. Ketiga, pihak yang akan bertanggung jawab terhadap berbagai risiko.
"Jangan sampai pemberdayaan koperasi justru dilakukan dengan mengorbankan efisiensi dan perlindungan PNS serta pensiunan," paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) berencana melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun.
Rencana tersebut masih dalam tahap pengajuan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Kemenkop: Pelibatan Koperasi jadi Penyalur Gaji PNS Bukan Menggeser Peran Bank termasuk BPD
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Menkop Ferry Juliantono usai menghadiri rapat koordinasi terbatas Kopdes Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10).
Ferry menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan. Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan, Ferry menyebut rencana tersebut ditargetkan berjalan tahun ini. "Sekarang (tahun ini)," kata dia.
Sementara itu, mengenai mekanisme pelibatan Kopdes Merah Putih dalam penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun, Ferry belum merespons upaya konfirmasi lewat pesan maupun panggilan telepon JawaPos.com terkait hal tersebut.