JawaPos.com - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun pedoman biaya pengantaran barang dan makanan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Jika ongkos kirim naik terlalu tinggi, konsumen berpotensi mengurangi pesanan sehingga aktivitas ekonomi digital ikut terdampak.
Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai, penyusunan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Ojol harus memperhatikan keterkaitan antara pengemudi, konsumen, pelaku usaha, dan platform digital.
Menurut dia, pengaturan biaya pengantaran tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Layanan tersebut telah menjadi bagian dari rantai ekonomi digital yang menopang transaksi berbagai sektor usaha, termasuk bisnis kuliner rumahan.
“Layanan pengantaran barang dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk usaha kuliner rumahan,” kata Rumayya melalui keterangannya, Jumat (16/10).
Ongkos Kirim Bisa Menekan Penjualan UMKM
Rumayya menjelaskan, layanan pengantaran berbasis aplikasi memiliki karakteristik pasar multisisi atau 'multi-sided market'. Dalam model ekonomi ini, konsumen, merchant atau mitra usaha, pengemudi, dan platform saling bergantung.
Perubahan biaya pada satu sisi dapat memengaruhi pihak lain. Karena itu, kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi juga perlu memperhitungkan kemampuan konsumen membayar layanan serta keberlangsungan usaha yang mengandalkan pengantaran.
Rumayya mencontohkan usaha makanan rumahan yang menjual produk seharga Rp 20.000 hingga Rp 30.000. Pada segmen ini, ongkos kirim menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum konsumen menyelesaikan transaksi.
Jika biaya pengantaran meningkat terlalu tinggi, konsumen berpotensi membatalkan pesanan atau mengurangi frekuensi pembelian. Kondisi tersebut dapat menekan omzet UMKM. Pada saat yang sama, jumlah pesanan yang berkurang juga berisiko menurunkan peluang pengemudi memperoleh pendapatan.
“Karena itu, perlindungan pengemudi tidak boleh dilepaskan dari keberlangsungan usaha UMKM dan keterjangkauan harga bagi konsumen,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Rumayya, kebijakan biaya pengantaran perlu dirancang agar tidak hanya memberikan kompensasi yang layak kepada pengemudi, tetapi juga menjaga permintaan konsumen dan aktivitas perdagangan digital.
Rumayya menyebut ada tiga prinsip yang perlu menjadi perhatian Komdigi ketika menyusun formula biaya layanan pengantaran barang dan makanan.
Pertama, perlindungan pengemudi. Perhitungan biaya perlu memperhitungkan jarak perjalanan, waktu tempuh, waktu tunggu, serta biaya operasional. Dengan begitu, kompensasi yang diterima pengemudi dapat mencerminkan beban kerja dan biaya yang mereka keluarkan.
Kedua, efisiensi dan keterjangkauan layanan. Formula biaya harus mempertimbangkan daya beli konsumen serta karakteristik masing-masing layanan pengantaran. Kenaikan biaya yang tidak sebanding dengan kemampuan konsumen berpotensi mengurangi permintaan.
Ketiga, keberlanjutan ekosistem digital. Pemerintah perlu mengukur dampak kebijakan terhadap pendapatan pengemudi, transaksi UMKM, biaya yang ditanggung konsumen, hingga keberlangsungan platform penyedia layanan.
Rumayya menegaskan, keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari besaran tarif yang diterima pengemudi untuk setiap pesanan. Pemerintah juga perlu melihat apakah pendapatan bersih pengemudi membaik, transaksi UMKM tetap berjalan, dan aktivitas ekonomi digital dapat bertahan.
“Keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari tarif per pesanan, tetapi juga dari pendapatan bersih pengemudi, volume transaksi UMKM, serta kemampuan ekosistem mempertahankan dan menciptakan aktivitas ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan pengemudi pada akhirnya juga berkaitan dengan terjaganya permintaan terhadap layanan pengantaran. Sebab, peningkatan tarif per pesanan belum tentu meningkatkan pendapatan secara keseluruhan jika jumlah pesanan justru menurun.
“Melindungi pengemudi juga berarti menjaga ekosistem yang menciptakan permintaan terhadap jasa mereka,” ujarnya.
Komdigi Susun Formula Biaya Ojol
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah tengah menyusun formula yang akan menjadi pedoman bagi platform dalam menentukan biaya layanan pengantaran barang dan makanan.
Penyusunan formula tersebut mempertimbangkan sejumlah komponen, mulai dari struktur biaya transportasi, karakteristik layanan, hingga mekanisme pembentukan harga yang digunakan masing-masing platform.
Nezar menjelaskan, pengantaran barang dan makanan memiliki karakteristik berbeda dengan pengangkutan penumpang, termasuk dari sisi risiko dan struktur biaya. Karena itu, pemerintah tidak serta-merta mengadopsi seluruh formula yang digunakan untuk layanan transportasi penumpang.
Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan pengemudi dan keterjangkauan layanan bagi konsumen.
“Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit,” ujar Nezar pada Senin (12/10).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tantangan penyusunan aturan bukan sekadar menentukan besaran biaya pengantaran, melainkan memastikan kebijakan tidak mengurangi permintaan yang menjadi sumber pendapatan pengemudi sekaligus menopang penjualan UMKM.
Karena itu, formula yang disusun Komdigi akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, konsumen, dan pelaku usaha yang bergantung pada layanan pengantaran berbasis platform digital.