← Beranda
Aturan Baru IHT Tuai Penolakan: 15 Komunitas Lintas Daerah Lakukan Konsolidasi
Ryandi Zahdomo• Minggu, 11 Oktober 2026 | 17.43 WIB
Ilustrasi kebun tembakau. (Antara)

JawaPos.com - Momentum peringatan Hari Kretek Nasional 2026 yang berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2026 diwarnai aksi penyampaian aspirasi dari 15 komunitas lintas daerah.

Gabungan komunitas dari sentra tembakau dan cengkeh ini secara tegas menolak sejumlah rancangan regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dinilai berpotensi mengancam stabilitas sosio - ekonomi masyarakat serta mengikis nilai historis kretek sebagai warisan budaya Nusantara.

Konsolidasi gerakan ini diprakarsai oleh Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).

Baca Juga: Ezra Walian Out, Dipastikan Absen Satu Musim Bersama Persik Kediri

Perwakilan yang hadir mulai dari wilayah Temanggung, Magelang, Kebumen, Semarang, Kudus, Jember, Garut, Bandung, Situbondo, Wonosobo, Rembang, Pamekasan, Yogyakarta, Sumenep, hingga Nganjuk.

Mereka mendesak Pemerintah agar melibatkannya secara inklusif seluruh pemangku kepentingan (multi-stakeholder) dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat.

Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin menegaskan pentingnya penyatuan barisan penopang IHT dari hulu ke hilir guna merespons kebijakan yang dinilai mengabaikan realitas sosial-ekonomi di daerah.

Baca Juga: Shin Tae-yong Bongkar Alasan Shayne Pattynama Tak Masuk Skuad Persija saat Hadapi PSIM

"Ini adalah upaya kami untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air," ungkap Khoirul yang akrab disapa Atfi.

Enam Tuntutan Musyawarah Kretek Nasional 2026

Dari hasil konsolidasi tersebut, 15 komunitas sepakat menyuarakan Enam Tuntutan Musyawarah Kretek Nasional 2026 yang ditujukan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia:

Pencabutan Regulasi: Mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

- Penghentian Rancangan Aturan: Menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk rencana aturan kemasan polos (plain packaging).

- Beban Tarif Cukai: Menghentikan kenaikan tarif cukai rokok yang membebankan pelaku industri dan masyarakat.

- Pembatasan Kadar: Menolak pembatasan kadar tar dan nikotin yang mengancam identitas dan kekhasan kretek nasional.

- Sistem Cukai Tunggal: Menolak penerapan tarif cukai rokok tunggal (single tariff) yang merugikan pabrikan skala kecil dan menengah.

- Aturan Restriktif: Menghentikan seluruh aturan restriktif yang dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri kretek.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Gemini Minggu, 11 Oktober 2026: Seimbangkan Aktivitas dan Istirahat

Ancaman Mata Pencaharian dan Sektor Perkebunan

Juru Bicara KNPK Alfianaja Maulana menyoroti ancaman riil yang membayangi para pekerja di sektor penopang jika pengetatan aturan, seperti penyeragaman kemasan, pembatasan kadar nikotin/tar, serta pelarangan bahan tambahan, tetap dilanjutkan.

"Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional maupun warung kecil," katanya.

"Aturan-aturan ini berpotensi mematikan mata pencaharian rakyat secara perlahan tapi pasti, serta menjadi upaya sistematis memberangus kretek sebagai warisan budaya asli Nusantara," sambung Alfianaja.

Dampak ekonomi sektor ini tercatat signifikan pada rantai pasok perkebunan nasional. Industri rokok kretek saat ini menyerap hingga 95% dari total produksi cengkeh nasional yang mencapai 130.000 hingga 140.000 ton per tahun.

Sektor ini menjadi tumpuan bagi ratusan ribu petani cengkeh yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan, Maluku, Jawa Timur, Sulawesi Utara, hingga Jawa Tengah.

Selain itu, keberadaan industri kretek turut menopang nasib 2,5 juta petani tembakau dengan catatan produksi melebihi 230.000 ton per tahun, yang secara konsisten memberikan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah.

EDITOR: Bintang Pradewo