← Beranda
Alasan Diperlukannya Kamar Pajak di MA, Sengketa Pajak Mendominasi Kamar TUN
Djati Waluyo• Senin, 28 September 2026 | 20.45 WIB
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa

 

JawaPos.com - Pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung (MA) semakin relevan untuk dilaksanakan seiring dengan bertambahnya volume sengketa pajak yang ditangani lembaga peradilan.

Pendiri Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Danny Darussalam, mengatakan, berdasarkan Laporan Tahunan MA 2025, sebanyak 7.500 dari 8.606 sengketa baru yang masuk ke Kamar Tata Usaha Negara (TUN) merupakan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak.

Dari jumlah tersebut sengketa baru yang masuk ke Kamar TUN atau naik 15,07 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 atau Year-on-Year (YoY). Dengan sisa 135 sengketa dari tahun sebelumnya, total beban Kamar TUN mencapai 8.741 sengketa. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.712 sengketa diputus sehingga hanya tersisa 29 sengketa pada akhir tahun. Sedangkan jika dilihat dari sengketa baru yang masuk, sebanyak 7.500 merupakan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak.

Artinya, jika dilihat dari jumlah sengketa yang masuk, sekitar 87,1 persen sengketa yang diterima Kamar TUN merupakan sengketa pajak. Hanya 12,9 persen yang merupakan sengketa nonpajak  seperti kasasi TUN, PK TUN, permohonan hak uji materil, dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan,

"Dengan komposisi tersebut, sengketa pajak jelas mendominasi sengketa yang masuk ke Kamar TUN. Secara sederhana, hampir 9 dari setiap 10 sengketa baru Kamar TUN pada 2025 merupakan PK atas putusan Pengadilan Pajak," ujar Danny ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (25/9).

Danny mengatakan, besarnya volume sengketa pajak juga terlihat pada tingkat Pengadilan Pajak sepanjang 2025 yang mencapai 15.348 sengketa baru dan ditambah dengan tahun 2024 sebesar 8.004, maka bebannya mencapai 23.392 sengketa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.333 sengketa diputus dan 100 sengketa dicabut. Sehingga tersisa 7.959 sengketa pada akhir tahun.

Menurut Danny, angka tersebut menunjukkan bahwa sengketa pajak memiliki skala penanganan yang sangat besar pada kedua tingkat peradilan. Pengadilan Pajak menerima lebih dari 15.000 sengketa baru dalam setahun. 

Sementara di tingkat MA, terdapat sekitar 7.500 permohonan PK pajak yang masuk dan membentuk 87,1 persen dari seluruh sengketa baru Kamar TUN.

Namun, besarnya jumlah sengketa pajak tidak serta-merta menjadi satu-satunya alasan untuk membentuk Kamar Pajak. Volume sengketa lebih tepat dipahami sebagai salah satu indikator penting yang memperlihatkan besarnya kebutuhan terhadap pengelolaan sengketa berdasarkan pelembagaan dan profesionalitas keahlian.

"Pertimbangan yang lebih mendasar terletak pada karakter sengketa pajak itu sendiri, yaitu ribuan sengketa yang setiap tahun menghasilkan berbagai interpretasi dan penerapan ketentuan peraturan pajak terhadap fakta yang sangat beragam," jelas Danny.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting untuk menghadirkan sistem Kamar Pajak di MA. Ribuan putusan pajak tidak sekadar menjadi statistik penyelesaian sengketa, tetapi juga menyimpan akumulasi pengetahuan hukum pajak mengenai bagaimana norma pajak ditafsirkan, diterapkan, dibedakan, maupun dikembangkan.

"Di sinilah urgensi kehadiran sistem Kamar Pajak. Ribuan putusan pajak bukan sekadar statistik penyelesaian sengketa, melainkan juga menyimpan akumulasi pengetahuan hukum pajak mengenai bagaimana norma pajak ditafsirkan, diterapkan, dibedakan, maupun dikembangkan," ujarnya.

Danny menegaskan, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya seberapa cepat sengketa pajak dapat diselesaikan. Lebih dari itu, ribuan putusan tersebut perlu memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum pajak di Indonesia.

"Persoalannya, bukan hanya seberapa cepat sengketa dapat diselesaikan. Tetapi, apa yang dapat dihasilkan dari ribuan putusan tersebut bagi perkembangan hukum pajak di Indonesia," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati