JawaPos.com - Pemerintah mengklaim kehilangan Rp 600 triliun per tahun dari praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Klaim itu perlu dibuktikan dan dikaji lebih mendalam.
Perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor (trade misinvoicing) tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau hilangnya penerimaan negara.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan, angka yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman soal hilangnya penerimaan negara perlu dilihat kembali dengan membandingkannya dengan data perdagangan internasional dan metode perhitungannya.
"Menurut saya, angka yang disampaikan Pak Mentan Amran Sulaiman itu kurang tepat," kata Herry kepada media pada Jumat (25/9).
Ada sejumlah alasan yang mendasari pandangan Herry. Pertama, berdasarkan data UN Comtrade, total ekspor sawit Indonesia selama 10 tahun terakhir (2016-2025) rata-rata mencapai USD 20,3 miliar per tahun. Jika dikonversikan dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS, maka nilai tersebut setara sekitar Rp 305 triliun per tahun. "Tapi ini baru dugaan misinvoicing," jelas Herry.
Menurut dia, misinvoicing juga tidak otomatis merupakan tindak kejahatan. Kondisi tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya perbedaan pencatatan nilai perdagangan antara negara eksportir dan negara mitra.
Perbedaan itu dapat terjadi karena berbagai sebab. Misalnya, negara mitra keliru mencatat atau melaporkan data perdagangan kepada UN Comtrade. Faktor lain juga dapat menyebabkan perbedaan pencatatan tersebut.
"Jadi, tidak bisa ujug-ujug dikatakan penerimaan negara menguap. Ini pernyataan yang berlebihan tanpa memahami lebih dulu soal misinvoicing," paparnya.
Kedua, merujuk pada data NEXT Indonesia Center yang memperkirakan nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia sekitar USD 1,2 miliar per tahun dalam periode 2014-2023.
Jika sekitar 20 persen dari nilai tersebut merupakan misinvoicing, nilainya sekitar Rp 61 triliun per tahun dengan asumsi kurs Rp 15.000 per USD. Angka tersebut sekitar 10 persen dari nilai yang disebut pemerintah.
Perbedaan pencatatan perdagangan dapat terjadi karena beberapa faktor. Selain kesalahan atau ketidakkonsistenan pelaporan dari negara asal maupun negara mitra, perbedaan kurs juga dapat memengaruhi nilai yang tercatat.
Selain itu, perbedaan dapat muncul karena adanya kesepakatan komersial antara perusahaan yang melakukan transaksi, seperti pemberian diskon atau perjanjian perdagangan tertentu.
Oleh karena itu, menurut Herry, perbedaan pencatatan kepabeanan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kejahatan. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab sebenarnya. "Curiga boleh, tetapi menuduh jangan terlalu cepat," kata Herry.
Dugaan under-invoicing baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat manipulasi kode Harmonized System (HS) barang. Jika berkaitan dengan transfer pricing, perlu dilihat apakah transaksi tersebut melanggar prinsip kewajaran atau arm's length principle.
"Selain itu, terhadap dugaan transfer pricing, benarkah ada pelanggaran terhadap prinsip kewajaran atau arm's length principle?" paparnya.
Menurut Herry, pemeriksaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perbedaan data perdagangan secara keseluruhan. Setiap transaksi harus dilihat secara individual. "Intinya perlu pembuktian lebih lanjut dan sifatnya tidak dapat digeneralisasi. Jadi, harus dilihat setiap kontrak antarpelaku usaha secara individual, klasifikasi barang yang dikirim, dan lain-lain," tambahnya.
Lebih lanjut Herry mengatakan, hal yang lebih penting saat ini adalah memperbaiki sistem pengawasan dalam ekosistem ekspor Indonesia. Karena itu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dibentuk pemerintah perlu fokus pada penguatan pengawasan, terutama melalui integrasi data dan dokumen ekspor.
Menurut Herry, sistem integrasi data perdagangan seperti itu telah diterapkan di sejumlah negara. Singapura, misalnya, memiliki TradeNet, sedangkan Amerika Serikat menggunakan Automated Commercial Environment (ACE).
Kedua sistem tersebut mengintegrasikan berbagai informasi perdagangan sehingga data dapat dipantau secara lebih terpadu. "Jangan sampai kehadiran DSI justru mengganggu ekosistem yang sudah berjalan selama ini. Kehadiran DSI harus mampu memperkuat ekosistem yang sudah berjalan, yakni relasi antara produsen, penjual, serta pembeli," ujarnya.
Menurut Herry, penguatan tata kelola dan integrasi data diperlukan agar pengawasan ekspor menjadi lebih baik tanpa menghambat kegiatan perdagangan. "Penguatan tata kelola seperti ini yang diperlukan, dengan harapan penerimaan negara dari komoditas sumber daya alam turut meningkat," tandasnya.