← Beranda
IKPI: Kamar Khusus Pajak di MA Penting Memberikan Kepastian Hukum WP
Djati Waluyo• Jumat, 25 September 2026 | 13.28 WIB
Mahkamah Agung (MA) menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat promosi hakim.

 


JawaPos.com - Pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung (MA) menjadi penegasan terhadap penegakan keadilan prosedural dan perlindungan bagi wajib pajak (WP) di Indonesia.

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pembentukan kamar khusus pajak membawa narasi transformasi dari sekadar administrasi negara umum menjadi pengakuan mutlak atas yurisdiksi perpajakan sebagai lex specialis yang mandiri. 

"Pajak yang memiliki fungsi budgetair harus diimbangi dengan kepastian hak milik pribadi," ungkap ujar Prianto kepada JawaPos.com pada Rabu (23/9).

Hal itu dapat ditegaskan melalui institusi MA, mengingat sengketa pajak memiliki anatomi teknis dan filosofis yang berbeda secara fundamental dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) konvensional.

Prianto menyebut bahwa persoalan utama saat ini adalah asimetri keahlian yang kerap memunculkan "anomali" putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Pasalnya, sengketa pajak yang sarat kompleksitas komersial tingkat tinggi saat ini bermuara pada Hakim Agung yang mayoritas berlatar belakang generalis TUN.

Sebagai contoh, kasus pajak yang kompleks antara lain koreksi transfer pricing dalam rantai nilai global, penerapan standard costing dalam akuntansi manufaktur, hingga sengketa pajak internasional.

Menurut dia, kamar khusus pajak di MA akan mengeliminasi kesenjangan tersebut. Selain itu, keberadaan kamar khusus pajak dapat memastikan pengujian atas putusan Pengadilan Pajak (judex facti) dilakukan dengan pemahaman yang utuh terhadap realitas bisnis dan doktrin perpajakan.

“Putusannya tidak sebatas pada aspek formal administratif dalam hukum tata negara,” ucapnya.

Meningkatkan Konsistensi Putusan

Pembentukan kamar khusus pajak di MA diharapkan dapat meningkatkan putusan secara signifikan. Dengan hadirnya hakim agung yang memiliki spesialisasi perpajakan memungkinkan penerapan penafsiran hukum yang presisi untuk menggali tujuan pembentukan regulasi yang dinamis.

Pemahaman seragam terhadap prinsip akuntansi dan materialitas sengketa akan menghasilkan yurisprudensi pajak yang lebih kokoh. 

“Sengketa pajak dengan konstruksi material dan pembuktian yang serupa tidak lagi berisiko menghasilkan putusan kasuistis yang saling bertentangan antarmajelis. Contoh sengketa tersebut adalah mekanisme restitusi atau rekonsiliasi fiscal,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, spesialisasi majelis hakim berbanding lurus dengan efisiensi waktu dalam proses peradilan. Ia mengatakan, hakim agung yang memiliki spesialisasi pajak tidak perlu mempelajari kerangka dasar teknis atau model bisnis spesifik wajib pajak dari awal saat memeriksa memori PK. 

Ketika era modernisasi administrasi pajak sudah masif melalui implementasi sistem Coretax yang mengintegrasikan pencocokan data digital secara otomatis, kamar peradilan khusus pajak akan jauh lebih cepat dan adaptif dalam menilai validitas alat bukti mutakhir. 

“Kemampuan akselerasi dalam mengurai kerumitan substansi ini secara otomatis diharapkan dapat memecah bottleneck ribuan berkas tunggakan perkara perpajakan yang selama ini sangat membebani Kamar TUN,” jelasnya.

Memberi Kepastian Dunia Usaha

Dari perspektif makroekonomi dan manajemen strategis, ketidakpastian putusan peradilan merupakan biaya tak terlihat atau hidden cost yang menjadi salah satu disinsentif bagi penanaman modal asing dan ekspansi korporasi.

Prianto mengatakan, ketidakpastian hasil sengketa memengaruhi evaluasi kinerja keuangan. Selain itu, perusahaan terpaksa menahan modal kas dalam bentuk pencadangan kewajiban kontinjensi untuk membayar pajak. 

“Kamar khusus pajak yang menghasilkan putusan terprediksi diharapkan dapat menurunkan risiko hukum. Hambatan operasional juga berkurang. Kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi usaha di Indonesia juga dapat meningkat,” jelasnya.

EDITOR: Estu Suryowati