← Beranda
Ahli: Kamar Khusus Pajak di MA Bentuk Kepastian Hukum bagi WP dan Pemerintah
Dimas Choirul• Rabu, 23 September 2026 | 22.24 WIB
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Sumber penerimaan negara di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bergantung pada pajak. Untuk itu, butuh lembaga yudisial yang kuat. 

Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Adrianto Dwi Nugroho menilai wacana pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung (MA) dapat memperkuat penyelesaian sengketa perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) dan pemerintah.

“Kamar khusus pajak akan mampu memperkuat peran MA dalam penyelesaian perkara Peninjauan Kembali (PK) di bidang perpajakan,” kata Adrianto kepada JawaPos.com, Rabu (23/9).

Menurut dia, ketergantungan penerimaan APBN terhadap pajak serta perkembangan multilateralisme di bidang perpajakan internasional membutuhkan lembaga yudisial yang kuat. MA tidak hanya berperan menciptakan keadilan bagi WP, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui penafsiran norma perpajakan.

"MA memberikan kepastian hukum melalui penafsiran terhadap norma hukum pajak, baik domestik maupun internasional,” ujarnya.

Salah satu persoalan dalam penyelesaian sengketa pajak saat ini adalah adanya celah dalam UU Pengadilan Pajak. Kondisi tersebut membuat putusan Pengadilan Pajak belum sepenuhnya diterima para pihak sebagai putusan yang final dan mengikat.

‘Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’

Selain itu, dia menyoroti adanya prosedur pengajuan PK kedua, bahkan PK ketiga. Kondisi tersebut dapat membuat sengketa pajak berlangsung lebih panjang tanpa kepastian hukum.

Dari sisi konsistensi putusan, Adrianto menilai pembentukan kamar khusus pajak perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas putusan melalui penyusunan _legal reasoning_ yang kuat.

Menurut dia, para pihak yang bersengketa tidak hanya membutuhkan ketegasan hakim dalam memutus perkara. Mereka juga membutuhkan penjelasan mengenai alur berpikir hakim, pembobotan terhadap berbagai kepentingan, serta penggalian nilai-nilai keadilan dan kebijaksanaan sebelum putusan diambil.

Penerapan konsep binding precedent seperti yang telah dipraktikkan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat meningkatkan konsistensi putusan MA.

“Para pihak yang berniat untuk mengajukan PK pajak ke MA akan melakukan analisis mendalam terhadap kasusnya, jika telah terdapat preseden putusan MA yang kurang menguntungkan posisi WP tersebut. Artinya, jumlah kasus pajak yang masuk ke MA akan dengan sendirinya berkurang,” ujarnya.

Dari perspektif dunia usaha, kepastian penyelesaian sengketa juga berkaitan dengan kepentingan bisnis. 

Keadilan dan kepastian hukum perlu berjalan seimbang, terlebih sengketa pajak yang berlangsung lama dapat menimbulkan konsekuensi bagi wajib pajak. 

“Adanya time value of money menghendaki putusan terhadap sengketa pajak diberikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tuturnya.

Sengketa pajak yang berkepanjangan juga dapat memengaruhi reputasi WP, baik di hadapan mitra bisnis maupun masyarakat.

Karena itu, Adrianto meyakini pembentukan kamar khusus pajak dapat memperkuat kapasitas MA dalam menangani perkara perpajakan. Kehadiran kamar tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memperoleh penerimaan pajak dan perlindungan hak wajib pajak.

“Harapannya, dengan adanya kamar khusus tersebut, jumlah hakim agung khusus pajak dapat terus bertambah, sehingga dapat menyelesaikan backlog kasus PK di bidang perpajakan yang masih tertunggak,” pungkas Adrianto.

EDITOR: Estu Suryowati