JawaPos.com - Pemisahan peradilan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) sekaligus negara.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pembentukan kamar khusus diperlukan karena perkara perpajakan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sengketa hukum pada umumnya.
“Yang pasti, dengan memisahkan peradilan pajak dari Kementerian Keuangan ke MA, maka ada harapan penyelesaian kasus sengketa perpajakan bisa diselesaikan secara lebih baik,” ujar Nailul kepada JawaPos.com, Selasa (22/9).
Saat ini sengketa pajak masih berada dalam ranah peradilan tata usaha negara (TUN). Sementara itu, perkara TUN cukup banyak dan berpotensi terus bertambah.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Instruksikan Pejabat Baru DJP Pahami Karakter Wajib Pajak
Maka dari itu, untuk memaksimalkan penanganan atas sengketa perpajakan, maka MA sudah sewajarnya membentuk kamar peradilan sendiri untuk kasus terkait dengan pajak di Indonesia.
“Dengan membuat kamar khusus, maka ada kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi hakim di peradilan perpajakan sesuai dengan prinsip perpajakan ataupun ekonomi,” ujarnya.
Kasus Perpajakan Bersifat Spesifik
Nailul menyebut pemahaman terhadap perkara yang bersifat spesifik selama ini menjadi salah satu tantangan dalam proses peradilan. Kondisi tersebut membuat sengketa ekonomi dan perpajakan tidak jarang membutuhkan perspektif berbeda dibandingkan perkara hukum pada umumnya.
Sebagai contoh, transaksi perusahaan yang berkaitan dengan pengalihan pendapatan atau pemindahan perusahaan cangkang. Transaksi semacam itu dapat dibungkus sebagai bagian dari keputusan ekonomi perusahaan, tetapi tetap perlu dilihat dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
“Dengan melakukan split revenue atau memindahkan perusahaan cangkang kadang dibalut dengan “keputusan ekonomi”. Di sisi lain, itu merugikan negara yang ada dasar hukumnya,” ucapnya.
Maka dari itu, Nailul menilai keberadaan kamar khusus pajak dapat memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa. Kepastian tersebut penting agar perkara tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan maupun penerimaan negara.
Baca Juga: Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
Dia melanjutkan, setelah kamar khusus peradilan perpajakan terbentuk, hakim yang menangani perkara tersebut didorong mendapat pemahaman yang komprehensif mengenai aspek ekonomi dan perpajakan dalam setiap tindakan perusahaan.