JawaPos.com - Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih batal berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama dua tahun mereka dibina oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang merupakan BUMN.
COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria mengatakan, penempatan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan Kopdes Merah Putih.
Selama masa penugasan dua tahun, manajer akan berada di bawah pembinaan Agrinas Pangan.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Jabodetabek Diguyur Hujan Bebebrapa Hari Ini
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini," kata Dony kepada wartawan, Selasa (22/9).
Dia menjelaskan, selama masa pembinaan tersebut, para manajer akan ditempatkan terlebih dahulu di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Namun, pembiayaan selama penugasan tetap berasal dari pemerintah.
"Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah," ujarnya.
Menurut Dony, Agrinas Pangan akan berperan dalam proses pembinaan selama masa penugasan tersebut.
"Silakan nanti didiskusikan sama Pak Jo (Dirut Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota) nanti Pak Jo yang akan menjelaskan mengenai apa namanya structure-nya gitu. Ya, oke," tutur Dony.
Beda Versi dengan Bakom
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari
mengatakan, para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Penempatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan bagi calon manajer Koperasi Nelayan Merah Putih.
Menurut dia, kepastian sistem kerja menjadi fondasi penting agar para manajer dapat menjalankan tugas secara optimal sejak hari pertama.
Baca Juga: ISPA di DKI Jakarta Naik 15,7%, Kadinkes Sebut Influenza A Bukan Penyebab Tunggal
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari, dalam keterangannya, Senin (21/9).
Menurut Qodari, pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.
Kepastian tersebut menjadi semakin penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengambil bagian dalam program prioritas Presiden tersebut.
Karena itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Langkah ini diharapkan membuat para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja,” ujar Qodari.