JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menggagalkan 30 kontainer yang melakukan impor produk illegal untuk masuk ke pasar Indonesia.
Adapun 30 kontainer tersebut memuat garam, beras, dan pakaian bekas senilai Rp 27 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan dilakukan di empat lokasi sepanjang Agustus hingga September 2026.
Ia menyebut, penindakan dilakukan di di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaianyang didugabekas,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Selasa (22/9).
Djaka mengatakan, secara keseluruhan nilai barang yang ditindak Bea Cukai diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar. Rinciannya, di Sumatera Utara, petugas mengamankan 430 bal pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar.
Kemudian, di Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai menindak 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai Rp 7,8 miliar. Sementara di kawasan berikat di Bogor, sebanyak 15 kontainer berisi beras dan garam ditindak dengan nilai mencapai Rp 8,06 miliar.
Selanjutnya, di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan 9 kontainer berisi pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp 8,04 miliar.
Baca Juga: Lantik Pejabat Baru, Suahasil Nazara Minta Bea Cukai Pertajam Pengawasan Berbasis Risiko
Djaka mengatakan, untuk seluruh barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," ujarnya.