JawaPos.com - Kementerian Koperasi memastikan surat keputusan (SK) bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang telah direkrut dan dilatih sudah dibuat.
Para manajer tersebut nantinya akan ditempatkan di Kopdes yang telah memenuhi kesiapan fisik dan sarana pendukung.
"Dan dalam waktu yang tidak lama insyaAllah bulan depan itu kita akan mulai pemanasan untuk operasional, karena manajer-manajer yang kemarin direkrut dilatih juga sudah dibuatkan SK-nya," kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam konferensi pers nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (21/9).
Selain SK, pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi para manajer. Meski demikian, Ferry tidak merinci berapa besaran gaji dan tunjangan tersebut.
Baca Juga: MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
"Kemudian nanti didistribusikan di seluruh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang bangunan fisik, gudang, grade dan alat kelengkapannya sudah selesai dibangun," kata Ferry.
Dia menyebut, kesiapan fisik koperasi juga terus dikebut. Saat ini, sebanyak 23.000 bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebut telah 100 persen selesai dibangun. Sementara itu, 17.000 lainnya sedang menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).
Menurut dia, operasional Kopdes Merah Putih juga telah memiliki landasan tata kelola. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola operasional koperasi tersebut disebut telah ditandatangani Presiden.
"Dan dalam waktu tidak terlalu lama lagi kita akan siap untuk operasional karena Peraturan Presiden tentang tata kelola operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sudah ditandatangani Presiden," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kopdes Merah Putih nantinya tidak hanya menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga menjadi bagian dari rantai distribusi sejumlah barang subsidi.
Barang yang disalurkan antara lain minyak goreng, pupuk, beras SPHP, hingga gas elpiji 3 kilogram. Di sisi lain, koperasi juga akan menjual produk dengan memprioritaskan hasil produksi masyarakat setempat dan UMKM lokal.
Selain distribusi barang, koperasi akan menjalankan fungsi offtaker atau menyerap hasil produksi masyarakat di desa dan kelurahan. Komoditas yang diserap mencakup tanaman pangan, peternakan, hortikultura, perikanan hingga kerajinan.
"Yang kedua fungsinya adalah sebagai offtaker. Ya fungsi nyerap nampung hasil produk masyarakat di desa-desa, kelurahan, apakah itu tanaman pangan, kemudian peternakan, hortikultura sayuran buah-buahan ataupun juga perikanan dan kerajinan dan lain sebagainya," kata Ferry.
Baca Juga: Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Input Produksi 1.250 Ton/Hari
Fungsi lainnya adalah menjadi saluran sejumlah program pemerintah pusat, termasuk bantuan sosial dan bantuan pangan.
"Jadi fungsi yang ketiga dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah nyalurkan program-program dari pemerintah pusat. BLT, Bansos, Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Penerima Keluarga Harapan dan lain sebagainya itu bisa disalurkan langsung," ujarnya.
Ferry mengatakan, sejumlah perusahaan pemerintah juga akan menyalurkan barang melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Gas dari Pertamina Patra Niaga, pupuk bersubsidi dari Pupuk Indonesia, serta minyak goreng dan beras SPHP dari Bulog akan disalurkan melalui koperasi sebelum diteruskan kepada masyarakat atau kelompok penerima.
Dengan skema tersebut, pemerintah mengubah sebagian mata rantai distribusi barang bersubsidi. Menurut Ferry, perubahan itu ditujukan agar masyarakat penerima dapat memperoleh barang dengan harga dan jumlah yang sesuai kebutuhan di masing-masing desa atau kelurahan.
"Jadi memang ini agak merubah mata rantai distribusinya. Tetapi ini diputuskan oleh Bapak Presiden semata-mata adalah supaya masyarakat penerima hak dari barang-barang bersubsidi itu bisa mendapatkan harga dan juga jumlah barang yang sesuai dengan jumlah masyarakat atau penduduk di desa atau kelurahan tersebut," pungkasnya.