JawaPos.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran (TA) 2026.
Program tersebut menyasar industri hasil hutan dan perkebunan untuk mendorong peningkatan produktivitas, efisiensi, kapasitas produksi, serta daya saing.
Melalui program tersebut, pemerintah memberikan dukungan reimbursement bagi pelaku industri yang melakukan pembaruan mesin dan peralatan produksi.
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan TA 2026 disosialisasikan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (IHHP), Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, kepada pelaku industri di Bogor beberapa waktu lalu.
Sosialisasi tersebut mencakup mekanisme program, pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemanfaatan mesin dan peralatan produksi dalam negeri, penerapan prinsip industri hijau, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga tahapan verifikasi dan pencairan bantuan reimbursement.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, restrukturisasi mesin dan peralatan merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat struktur industri nasional.
“Modernisasi peralatan produksi juga perlu diarahkan untuk memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah, dan membangun ekosistem yang semakin tangguh,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (21/9).
Sementara itu, Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan R.R. Citra Rapati mengatakan, program tersebut dirancang untuk mendorong pelaku industri mengadopsi teknologi produksi yang lebih modern.
“Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, kami ingin memacu industri hasil hutan dan perkebunan agar melakukan pembaruan teknologi. Dengan demikian, proses produksi menjadi lebih efisien, kapasitas dan produktivitas meningkat, serta kualitas produk semakin baik sehingga menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih tinggi,” ujar Citra.
Pendaftaran Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan TA 2026 dilakukan secara digital melalui menu e-Services pada SIINas.
Kemenperin meminta calon peserta memastikan kesiapan data perusahaan, laporan produksi, dan INDI 4.0 sebelum mengajukan pendaftaran.
Untuk TA 2026, pendaftaran bagi industri prioritas berlangsung pada 21–27 September 2026. Sementara pendaftaran umum dibuka pada 28 September hingga 13 November 2026.
Kemenperin menilai sinergi antara industri pengguna dan produsen mesin domestik diperlukan untuk memperkuat ekosistem industri nasional.
Selain itu, modernisasi mesin diarahkan untuk meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya, mengurangi dampak lingkungan, serta menerapkan prinsip ekonomi sirkular.
Dari sisi pemanfaatan produk dalam negeri, Kemenperin juga mendorong reformasi kebijakan TKDN melalui penyederhanaan perhitungan dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Kemenperin juga memperkuat proses verifikasi dalam pelaksanaan program. Pelaku industri calon peserta diminta memastikan kelengkapan dokumen dan validitas data sebelum mengikuti tahapan pengajuan.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan administratif, verifikasi lapangan, evaluasi oleh Tim Teknis, hingga penetapan dan pencairan bantuan.
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan TA 2026 menetapkan nilai pembelian mesin minimal Rp300 juta.
Adapun total reimbursement yang ditargetkan mencapai Rp3,2 miliar untuk minimal empat industri. Masing-masing perusahaan dapat memperoleh reimbursement maksimal Rp1 miliar.
Kemenperin berharap program tersebut dapat mempercepat modernisasi industri hasil hutan dan perkebunan melalui pemanfaatan teknologi, penguatan mesin dalam negeri, penerapan prinsip industri hijau, serta peningkatan efisiensi produksi.
Dengan dukungan tersebut, industri hasil hutan dan perkebunan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, kapasitas, kualitas produk, dan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.