← Beranda
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 333,4 Kg Emas hingga September 2026
Djati WaluyoMinggu, 20 September 2026 | 17.20 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan keterangan pers usai Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat telah menggagalkan penyelundupan emas sebanyak 333,4 kilogram (kg) sampai dengan 14 September 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan emas Indonesia yang gagal diselundupkan berasal dari 74 penindakan yang dilakukan oleh DJBC bersama dengan sejumlah pihak terkait.

“Sampai dengan tanggal 14 September yang lalu selama tahun 2026 ini telah dilakukan 74 kali penindakan. Beratnya 334,5 kg,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Minggu (20/9).

Baca Juga: Pawai Tentara Iran Seret Peti Mati Trump dan Netanyahu, Pesan Keras untuk AS-Israel

Suahasil mengatakan, emas yang berhasil ditemukan dalam penindakan tersebut memiliki berbagai bentuk. Mulai dari emas batangan, perhiasan, hingga serbuk emas.

“Yang sudah ditemukan, dengan berbagai macam bentuk emas: ada yangemasbatangan, ada yang emasperhiasan, bahkanadayang sifatnya itu serbuk emas,” ujarnya.

Ia mengatakan, penindakan tersebut dilakukan terhadap emas yang tidak memiliki dokumen lengkap yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu.

Sebagaimana diketahui, penindakan dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Baca Juga: Kapolri Buka IAWP 2026, Dorong Polwan Indonesia Perkuat Kompetensi dan Karier

“Belakangan kita juga mulai melihat penyelundupan emas . Penindakan upaya penyelundupan emas, membawa emas dengan secara tidak proper, dengan dokumentasi yang tidak proper,” ujarnya.

EDITOR: Bintang Pradewo