JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berencana untuk membuat industri rokok illegal masuk ke dalam jalur legal atau yang diakui oleh negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan rencana tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok illegal untuk beralih dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin menarik yang illegal, sehingga dia belajar, belajar supaya dia taa dengan aturan yang dibuat,” ujar Djaka usai Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Minggu (20/9).
Baca Juga: Ramalan Kehidupan Asmara Zodiak Cancer Minggu, 20 September 2026: Dengarkan Pasangan Lebih Bi
Djaka mengatakan, nantinya pelaku usaha rokok illegal dapat mendaftarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga dapat menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Mereka akan daftar mendaftar kepada kita untuk nomor NPPBKC-nya. Sehingga dia bisa Ini apa namanya jualan dengan resmi, selama ini kan ilegal dia ke arah yang resmi,” ujarnya.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini skema tersebut masih dibahas oleh pemerntah bersama dengan DPR. Maka dari itu, pemerintah belum membuka pendaftaran untuk pengusaha rokok illegal menjadi legal.
Djaka menjelaskan, pemerintah masih terus melakukan pematangan terkait aturan dan skema yang akan diterapkan untuk menyikapi hal tersebut.
Baca Juga: Ramalan Karier Zodiak Leo Minggu, 20 September 2026: Kreativitas Membuka Peluang Baru dalam Karier
“Yang pasti masih menunggu, karena kita kan belum resmi untuk oke kita buka layernya, ketika itu dibuka pasti akan ada pendaftaran untuk bisa masuk ke kelas 3,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait dengan informasi mengenai rencana tersebut pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada pengusaha rokok.
Selain itu, terkait rencana cukai rokok, Djaka mengatakan pembahasannya masih berlangsung.
"Kami masih bahas, yang pasti tunggu tanggal mainnya aja. Karena kan saya eksekutor, saya eksekutor ya pasti kan dibicarakan sama DJSEF," ucapnya.