JawaPos.com - Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menghadapi tantangan baru seiring pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini melihat meningkatnya tuntutan terhadap praktik industri yang lebih ramah lingkungan. Jawa Timur menjadi salah satu wilayah penting dalam menghadapi tantangan tersebut karena menampung hampir sepertiga pelaku industri AMDK nasional.
Data Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) mencatat Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah industri AMDK terbanyak di Indonesia.
Dari 707 perusahaan AMDK nasional dengan kapasitas produksi 47 miliar liter per tahun, sebanyak 208 perusahaan atau 29,4 persen berada di Jawa Timur.
Ketua Umum DPP AMDATARA Karyanto mengatakan, kesiapan Jawa Timur menghadapi pemberlakuan wajib SNI dinilai akan turut menentukan arah industri AMDK secara keseluruhan.
"Jawa Timur memiliki posisi strategis karena menjadi wilayah dengan jumlah pelaku industri AMDK terbesar di Indonesia. Keberhasilan pembinaan di sini menentukan arah industri AMDK Indonesia secara keseluruhan," kata Karyanto dalam Musyawarah Daerah (Musda) I AMDATARA, dikutip Jumat (18/9).
Dia mengungkapkan, industri AMDK di Jawa Timur didominasi industri kecil dan menengah (IKM).
Menurutnya, kondisi tersebut sekaligus membuat pembinaan terhadap pelaku usaha di Jawa Timur menjadi penting menjelang penerapan wajib SNI dan meningkatnya tuntutan keberlanjutan industri.
"Dengan dominasi pelaku IKM yang mencapai 87 persen, provinsi ini menjadi barometer sesungguhnya bagi kesiapan industri menghadapi era wajib SNI dan tuntutan keberlanjutan," katanya.
Karyanto mengatakan pihaknya tidak hanya menyasar pelaku industri berskala besar, tetapi juga pelaku IKM yang menjadi bagian terbesar dari ekosistem AMDK Jawa Timur.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menekankan bahwa pertumbuhan industri AMDK perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dia meminta pelaku industri tidak hanya memperhatikan proses produksi dan keuntungan. Namun juga dampak lingkungan dari seluruh rantai bisnis, mulai dari penggunaan bahan baku hingga pengelolaan kemasan setelah dikonsumsi.
Emil menyoroti persoalan sampah kemasan berbahan PET yang dinilai tidak hanya menyangkut pengelolaan kemasan atau botol, tetapi juga mencakup komponen lain seperti tutup dan label.
Artinya, penguatan Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi salah satu pendekatan untuk memperluas tanggung jawab produsen terhadap siklus kemasan produknya.
Emil juga mengajak pelaku industri terlibat dalam konservasi sumber air baku dengan melibatkan masyarakat di sekitar reservoir dan hutan. Menurutnya, konservasi tersebut diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat.