← Beranda
Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
Djati WaluyoKamis, 17 September 2026 | 04.51 WIB
Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. (Dok. Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagang melalui marketplace dengan tarif 0,5 persen atau pajak digital pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan seluruh marketplace yang ditunjuk sudah siap untuk melaksanakan pemungutan pajak digital tersebut.

“Sudah siap mereka sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober nanti,” ujar Bimo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).

Bimo mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama marketplace akan segera mengaktifkan aturan tersebut dan memulai implementasinya pada waktu yang telah ditetapkan.

“Kita akan segera aktifasi aturannya dan implementasinya. Mereka udah siap, kita juga udah siap,” ujarnya.

Menurut Bimo, penundaan pemberlakuan pajak digital dilakukan atas keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan waktu tambahan guna memastikan kesiapan seluruh pihak sebelum aturan diterapkan.

“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih mantap,” ucapnya.

Meski sempat ditunda, Bimo memastikan sistem yang digunakan marketplace untuk melakukan pemungutan pajak telah melalui berbagai tahap persiapan.

“Sudah langsung go live, mereka udah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, persiapan bersama sejumlah marketplace besar bahkan telah dilakukan sejak sekitar satu tahun lalu.

“Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli itu prosesnya udah mulai setahun lalu. Jadi no dramas lah, nggak ada drama. Nggak ada drama,” tegas Bimo.

EDITOR: Estu Suryowati