JawaPos.com - Maraknya transaksi lintas negara akibat perkebangan ekonomi digital membuat pemerintah perlu mempercepat reformasi perpajakan sehingga mampu beradaptasi dengan aktivitas ekonomi terkini.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, mengatakan reformasi perpajakan menjadi hal yang sentral dalam strategi fiskal Indonesia.
Selain itu, dalam RAPBN 2027 menggabungkan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dengan target defisit yang lebih rendah, yakni 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun, defisit APBN pada proyeksi tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,85 persen PDB.
“Mencapai kedua tujuan tersebut akan memerlukan mobilisasi pendapatan yang lebih kuat, kualitas pembelanjaan yang lebih baik, dan pembiayaan yang bijak. Oleh karena itu, reformasi perpajakan menjadi hal yang sentral dalam strategi fiskal kita,” ujar Yuda dalam International Tax Conference 2026, Rabu (16/9).
Juda mengatakan terdapat sejumlah agenda yang perlu diperkuat pemerintah dalam reformasi perpajakan. Pertama, memodernisasi administrasi perpajakan sekaligus mempermudah kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, Coretax menyediakan fondasi penting untuk mengintegrasikan proses perpajakan. Namun, tolok ukur keberhasilan yang sebenarnya harus dilihat dari pengalaman wajib pajak.
Hal itu mencakup kemudahan dalam mendaftar, melapor, dan membayar pajak, akurasi data, hingga kecepatan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi wajib pajak.
“Teknologi harus menjadikan administrasi dan layanan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Kedua, pemerintah perlu memperluas basis pajak dan memperkuat kepatuhan secara adil. Pemanfaatan data administratif dan data pihak ketiga yang lebih baik, kata Juda, dapat dikombinasikan dengan pengawasan berbasis risiko.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi celah perpajakan sekaligus memfokuskan penegakan hukum pada sektor yang paling krusial.
Di sisi lain, prosedur yang lebih sederhana dan edukasi perpajakan diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk dan bertahan di sektor ekonomi formal.
Juda juga menekankan perlunya evaluasi terhadap insentif pajak berdasarkan biaya fiskalnya. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan insentif yang diberikan pemerintah benar-benar menghasilkan tambahan investasi, lapangan kerja, dan produktivitas.
“Insentif pajak juga harus dievaluasi terhadap biaya fiskalnya untuk memastikan insentif tersebut menghasilkan investasi tambahan, lapangan kerja, dan produktivitas yang nyata,” ujarnya.
Juda mengatakan, selanjutnya adalah membangun sistem perpajakan yang adil, terprediksi, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi global. Menurutnya, hal tersebut membutuhkan kerja sama internasional yang lebih kuat, kepastian hukum, serta penyelesaian sengketa pajak yang lebih baik.
“Pada akhirnya, kepercayaan tidak hanya bergantung pada bagaimana cara kita mengumpulkan pajak, tetapi juga pada seberapa transparan dan efektif penerimaan tersebut digunakan,” ucapnya.
Ke depan, Juda mengatakan pemanfaatan teknologi, big data, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) akan semakin penting dalam memperkuat penerimaan negara.
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di tengah perubahan pola aktivitas ekonomi.