JawaPos.com - Permasalahan akurasi data menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Terutama ketika data digunakan sebagai dasar untuk menentukan akses masyarakat terhadap bantuan sosial dan berbagai program pemerintah.
Center of Reform on Economic (Core) Indonesia melalui kajian CoreInsight bertajuk Ketika Data Menjadi Vonis menilai kesalahan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak dapat dipandang sebagai persoalan statistik semata. Pasalnya, data tersebut dapat menentukan apakah masyarakat tetap menerima atau kehilangan berbagai manfaat dari pemerintah.
Core Indonesia merekomendasikan pemerintah melakukan sejumlah langkah, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal itu merupakan upaya mengantisipasi risiko kesalahan data desil yang saat ini digunakan sebagai dasar kebijakan.
Dalam jangka pendek, pemerintah dinilai perlu menunda penggunaan desil sebagai dasar pencabutan manfaat sampai akurasi data dapat dikaji kembali. Badan Pusat Statistik (BPS) juga perlu menerbitkan penjelasan metodologi DTSEN secara terbuka agar masyarakat memahami cara pembentukan desil.
“Pemerintah menugaskan audit kesalahan sasaran secara independen. Penggunaan desil sebagai dasar tunggal pencabutan manfaat ditahan sampai hasil kaji ulang pascasensus terbit,” tulis Core Indonesia dalam surelnya Minggu (13/9).
Dalam laporan tersebut, tingkat keterlewatan sasaran yang masih di atas 70 persen pada tiga dari empat program memperlihatkan ketelitian pemeringkatan belum memadai untuk keputusan yang menghapus akses warga. Core Indonesia juga mendorong rencana pembatasan Pertalite tetap berjalan. Namun diuji coba terbatas di beberapa wilayah lebih dulu, bukan langsung diterapkan secara nasional dan penanggung jawabnya adalah Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Pertamina.
Sementara itu, BPS bersama Komdigi perlu memuat daftar variabel, bobot umum, dan pernyataan tegas bahwa desil adalah peringkat relatif hasil estimasi, bukan ukuran pendapatan.
“Penjelasan seperti ini menjawab kebingungan yang muncul pada kasus warga Mataram yang tercatat desil 10 meskipun tinggal di kontrakan, sekaligus menutup ruang bagi tabel palsu yang beredar,” tulis Core Indonesia.
Selain itu, laporan tersebut juga merekomendasikan agar keluarga yang berpindah desil secara signifikan diberi notifikasi, tanpa menunggu warga menemukan sendiri. Pemerintah juga harus menetapkan, standar waktu penyelesaian sanggah ditetapkan dan capaiannya dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Sosial, BPS, dan pemerintah daerah.
Dalam jangka panjang Core juga mendorong masyarakat untuk turut memeriksa dan mengoreksi data sosial ekonominya. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme yang memungkinkan warga mengetahui status desil melalui kanal resmi dan mengajukan sanggah apabila data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kementerian terkait juga perlu menetapkan lapisan verifikasi kedua untuk memastikan keberatan masyarakat dapat diperiksa secara objektif. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme pemulihan hak bagi warga yang terlanjur kehilangan manfaat akibat kesalahan data.
Di tingkat masyarakat, aparat RT, RW, dan pemerintah desa dapat membantu warga yang tidak memiliki akses digital untuk menyampaikan keberatan. Peran tersebut sekaligus diperlukan untuk menjaga proses pengusulan dan koreksi data agar tidak dikuasai oleh kepentingan tertentu.
Dalam laporan tersebut menegaskan bahwa koreksi dari bawah menjadi sumber informasi penting untuk mengidentifikasi kekeliruan estimasi pada tingkat rumah tangga.
Karena itu, penguatan mekanisme koreksi data perlu berjalan beriringan dengan kanal sanggah yang lebih proaktif. Pemerintah juga didorong memperkuat basis hukum DTSEN agar penggunaannya sebagai basis kebijakan sosial dan ekonomi memiliki mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas.