JawaPos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan di Jakarta. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, sebagian besar barang tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.
Selain hasil penindakan tersebut, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.
”Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,” kata Hendri dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Jakarta, Rabu (9/9/2026),
Berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum barang dikirim ke sejumlah wilayah lain, yakni Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
Baca Juga: Kejar-kejaran di Tol Nganjuk, Bea Cukai Gagalkan 1,5 Juta Rokok Ilegal
Menurut Hendri, posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Namun, posisi strategis tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit dan distribusi barang ilegal.
Karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak hanya difokuskan pada titik penjualan. Pengawasan juga diarahkan ke gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari rangkaian operasi tersebut, jumlah hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 31,7 persen dibandingkan dengan hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025 yang mencapai 45.376.082 batang.
Hendri mengatakan, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hilangnya potensi penerimaan negara. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah menjalankan kewajibannya.
Bea Cukai Jakarta, lanjut Hendri, akan terus mengembangkan pola pengawasan berbasis informasi, analisis risiko, dan kolaborasi antarinstansi.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diajak mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan rokok ilegal. ”Setiap informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai,” ujar Hendri.