JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Ketua MA, Sunarto, mengatakan bahwa pelantikan Sarjito berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) tertanggal 31 Agustus 2026.
"Menurut surat keputusan Presiden Republik tanggal 31 Agustus 2026, saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," kata Sunarto dalam pelantikan, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9).
Dalam sidang tersebut, Sarjito diambil sumpah oleh Hakim MA untuk bersedia menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Komisioner OJK dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Sarjito.
Sebagaimana diketahui, Sarjito merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI dan telah melalui fit and proper test bersama Komisi XI DPR.
Dimana, hasil uji kelayakan tersebut menyatakan bahwa Komisi XI menyetujui penetapan Sarjito, untuk kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.