← Beranda
Angka Kemiskinan BPS Beda Standar dari Bank Dunia, CORE Soroti Tingginya Warga Rentan Ekonomi
Djati WaluyoSelasa, 8 September 2026 | 00.18 WIB
Ilustrasi masyarakat miskin menerima pencairan bansos. (Dok/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Perbedaan angka kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia tidak menunjukkan adanya kekeliruan data. Perbedaan tersebut terjadi karena kedua lembaga menggunakan garis kemiskinan dengan tujuan dan standar pengukuran yang berbeda.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan BPS mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.

Angka tersebut dihitung berdasarkan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dengan mempertimbangkan kondisi serta tingkat harga di masing-masing daerah.

Baca Juga: Angka Kemiskinan versi BPS Beda Jauh dari Bank Dunia, Indef: Garis Kemiskinannya Terlalu Rendah

Sementara itu, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan sebesar USD 8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Standar tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat pada kelompok negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle-income countries (UMIC).

“Karena itu, angka 64,2 persen tidak bisa dibaca sebagai 64 persen masyarakat Indonesia miskin menurut ukuran nasional,” ujar Yusuf kepada JawaPos.com, Senin (7/9).

Yusuf menjelaskan, ngka yang dirilis Bank Dunia lebih menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia belum mencapai standar pengeluaran yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kehidupan kelas menengah atas secara global.

Karena itu, data BPS lebih relevan untuk digunakan dalam kebutuhan kebijakan di dalam negeri. Pasalnya, garis kemiskinan BPS dirancang dengan mempertimbangkan pola konsumsi dan harga yang berlaku di Indonesia.

“Data itu yang lebih tepat digunakan untuk penyaluran bansos, perencanaan anggaran, maupun evaluasi kebijakan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan yang perlu menjadi perhatian justru terletak pada besarnya kelompok masyarakat yang secara statistik sudah berada di atas garis kemiskinan nasional, tetapi masih rentan secara ekonomi.

Kelompok masyarakat tersebut relatif mudah kembali mengalami kesulitan ketika terjadi kenaikan harga, kehilangan pekerjaan, maupun penurunan pendapatan.

“Ketika terjadi kenaikan harga, kehilangan pekerjaan, atau penurunan pendapatan, mereka relatif mudah kembali mengalami kesulitan,” ungkapnya.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan pendapatan rata-rata masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan kesejahteraan yang merata.

Di sisi lain, Yusuf menegaskan tingginya jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan Bank Dunia tidak berkaitan dengan status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas atau UMIC.

Status UMIC ditentukan terutama berdasarkan Gross National Income (GNI) per kapita, bukan berdasarkan tingkat pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“GNI per kapita Indonesia sekitar USD 5.120 pada 2025 memang sudah berada di atas batas bawah kategori UMIC, tetapi masih relatif dekat dengan batas tersebut,” ucapnya.

Dengan begitu, kenaikan pendapatan rata-rata belum otomatis berarti mayoritas masyarakat Indonesia telah mencapai standar hidup yang setara dengan negara-negara UMIC yang lebih maju.

Terlebih, Bank Dunia sebelumnya menggunakan garis kemiskinan sebesar USD 6,85 per kapita per hari berdasarkan PPP 2017 untuk kelompok UMIC. Standar tersebut kemudian diperbarui menjadi USD 8,30 berdasarkan PPP 2021.

Perubahan standar tersebut turut membuat jumlah penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan versi Bank Dunia menjadi lebih besar.

“Angka itu bukan menunjukkan status Indonesia sebagai UMIC sedang dipertanyakan, melainkan menunjukkan bahwa kenaikan pendapatan rata rata belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan dan pemerataan daya beli masyarakat,” pungkasnya.

 

EDITOR: Estu Suryowati