JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memecat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Begadung II setelah kasus 143 siswa dan guru di tiga sekolah di Kecamatan Nganjuk mengalami dugaan keracunan usai menyantap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Trenggono, menyampaikan pemecatan Kepala SPPG Begadung II itu dilakukan karena pengelola dinilai tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kepala SPPG Begadung II diketahui tidak mematuhi SOP yang berlaku," ujarnya saat berkunjung ke Kabupaten Nganjuk, dilansir Radar Nganjuk (Jawa Pos Group), Sabtu sore (5/9).
Trenggono lalu menyoroti salah satu penyebab potensial yaitu pilihan menu. Nasi goreng yang disajikan dalam paket MBG disebutnya berisiko cepat basi jika penanganannya tidak sesuai ketentuan.
"Makanan yang lebih dari empat jam sejak dimasak itu sudah tidak boleh dimakan," kata Trenggono.
Pihak BGN menegaskan bahwa keamanan pangan harus menjadi prioritas karena makanan MBG dikonsumsi oleh banyak siswa dan guru. Pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap SOP di seluruh tahap penyediaan makanan diperlukan untuk mencegah insiden serupa.
Kasus dugaan keracunan ini masih diselidiki oleh pihak berwajib untuk menentukan penyebab pasti dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah daerah bersama BGN berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Nganjuk dan memperbaiki prosedur operasional guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.