JawaPos.com - Pemerintah memastikan tidak akan menggunakan sistem pengampuan pajak atau Tax Amnesty untuk mengerek penerimaan pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan sampai dengan saat ini pemerintah belum berencana untuk kembali melakukan kebijakan Tax Amnesty bagi wajib pajak.
“Saya kan pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, nggak ada tax amnesty. Sampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty,” ujar Purbaya dalam diskusi INDEF, Jakarta, Kamis (3/9).
Baca Juga: Jika Kamu Ingin Mencegah Usainya Hubunganmu dengan Pasangan, Lakukan 7 Cara Ini Menurut Psikologi
Purbaya mengatakan, penerapan tax amnesty justru dapat menimbulkan risiko bagi pegawai pajak. Sebab, wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak masih dapat diperiksa beberapa tahun kemudian ketika pemerintah menemukan data perpajakan yang belum jelas.
“Karena itu kan setelah beberapa tahun masih bisa diperiksa. Beberapa tahun kemudian diperiksa orang-orang pajak dengan data yang masih nggak terlalu jelas, orang saya dipanggil, ada yang dimasukin ditahan juga,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah lebih memilih membenahi sistem pengumpulan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menilai perbaikan penarikan pajak atau tax collection menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan kembali menerapkan tax amnesty.
“Jadi saya pikir kalau begitu caranya ya risiko di orang pajak lebih baik, nggak usah tax amnesty, kita rapikan aja tax collection-nya, kita lihat ke depan aja,” ucapnya.
Baca Juga: 3 Shio Bermental Baja yang Bakal Dapat Banyak Rezeki dan Bertambah Kaya di Tahun 2026
Lanjutnya, untuk memaksimalkan penerimaan negara pemerintah melakukan perombakan terhadap sejumlah pejabat pajak, mulai dari eselon II, eselon III, hingga eselon IV, setelah mengidentifikasi pejabat yang dinilai memiliki kinerja kurang baik.
”Jadi untuk pajak, kan masyarakat sudah tahu sering bocor sana-sini. Saya periksa lah kira-kira pejabat mana yang sering mengalami, mengerjakan hal-hal yang negatif. Saya reorganize hampir semua orang pajak eselon 2, eselon 3, eselon 4,” ungkapnya.
Purbaya mengatakan, perombakan dilakukan dengan memindahkan pegawai yang dinilai kurang baik ke daerah. Sebaliknya, pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik ditempatkan di kantor pusat atau kantor pajak dengan potensi pengumpulan pajak yang besar.
“Saya kocok ulang, saya pindahin yang kurang baik ke daerah, yang baik ke pusat, atau ke pusat-pusat yang pengumpulan pajaknya besar, kantor-kantor pajak besar. Itu memperbaiki tax collection dengan cepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah melakukan pemantauan terhadap pegawai yang dicurigai masih melakukan pelanggaran. Menurutnya, pemerintah bahkan membuat pemeringkatan terhadap lima orang yang dianggap paling bermasalah dalam pengumpulan pajak tertentu.
“Untuk pajak tertentu, saya ranking 5 orang terbesar siapa yang dianggap main-main, terus mungkin 3 orang saya rumahkan. Itu memberi pesan ke pegawai pajak bahwa kita serius memperbaiki kualitas pengumpulan pajak. Dan itu berdampak jelas sekali ke tax collection kita,” pungkasnya.