← Beranda
Kemasan Rokok dan Vape Diseragamkan, Ekonom Khawatir Produk Ilegal Meningkat
Rian AlfiantoKamis, 3 September 2026 | 05.15 WIB
Persyaratan kemasan produk tembakau dirancang oleh Kementerian Kesehatan. (Kemenkes/Antara)

 

JawaPos.com - Rencana penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dinilai berisiko menimbulkan persoalan ekonomi baru.

Kebijakan ini dikhawatirkan memudahkan pemalsuan produk, menekan industri legal, mengganggu perlindungan merek, hingga mengurangi penerimaan negara dari cukai.

RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut menjadi perhatian karena kemasan tidak hanya berfungsi sebagai media peringatan kesehatan, tetapi juga sebagai identitas produk.

Baca Juga: Pola Karhutla Bergeser ke Papua, CELIOS Minta Izin Sawit dan Tambang Diaudit Total

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, penyeragaman kemasan justru dapat membuka celah lebih besar bagi peredaran produk ilegal.

Menurut dia, dampak negatif kemasan yang seragam akan mempermudah pemalsuan sehingga peredaran produk tanpa pita cukai resmi bisa meningkat.

"Regulasi ini juga dapat melemahkan Hak Kekayaan Intelektual atas merek produk tembakau,” kata Esther melalui keterangannya.

Baca Juga: Dampak Ekonomi Karhutla 2026 Bisa Mencapai Rp 123 Triliun!

Menurut Esther, meningkatnya produk ilegal berpotensi menekan kinerja industri produk tembakau. Jika produk resmi kehilangan pasar, dampaknya dapat merembet pada efisiensi tenaga kerja sekaligus penerimaan pemerintah dari cukai.

Persoalan HKI juga menjadi perhatian karena perlindungan merek telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Karena itu, Esther meminta pemerintah melakukan penilaian dampak perdagangan secara transparan sebelum aturan diberlakukan.

“Hal ini demi melindungi daya saing industri di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengalihkan strategi pencegahan melalui kampanye edukasi yang lebih efektif daripada sekadar mengubah bentuk kemasan,” ucap Esther Sri Astuti.

Kemasan Juga Menjadi Informasi bagi Konsumen

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menilai persoalan lain muncul dari sisi perlindungan konsumen.

Menurut dia, identitas merek dan informasi pada kemasan membantu konsumen mengenali asal serta legalitas produk.

Baca Juga: Danantara Gandeng 2 Perusahaan Bakrie, Genjot Masif Bus dan Truk Listrik di Indonesia

Dia menjelaskan, fungsi kemasan tidak hanya berkaitan dengan identitas merek, tetapi juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada konsumen.

Konsumen dewasa memerlukan informasi yang jelas mengenai asal produk, identitas produsen, spesifikasi, kandungan, nomor batch, informasi keamanan, serta berbagai informasi lainnya yang membantu mereka melakukan pilihan secara sadar. 

Dia khawatir penyeragaman identitas justru membuat konsumen semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih Jadi Driver Ojol, 70 Mitra Senior Diganjar Penghargaan

Kondisi itu dapat dimanfaatkan pelaku usaha ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai, perpajakan, maupun standar mutu.

Budiyanto juga menilai merek memiliki fungsi akuntabilitas karena produsen memiliki reputasi yang harus dipertahankan.

“Identitas merek menciptakan mekanisme akuntabilitas. Produsen yang membangun reputasi mereknya memiliki insentif untuk menjaga kualitas produk, mematuhi regulasi, serta mempertahankan kepercayaan konsumen,” ucap Budiyanto.

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 40 Ribu Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya!

Karena itu, APVI berpandangan perlindungan konsumen sebaiknya tidak hanya mengandalkan pembatasan tampilan kemasan, tetapi juga memperkuat pengawasan, penegakan hukum terhadap produk ilegal, dan edukasi.

“Perlindungan konsumen justru akan lebih efektif apabila informasi produk tetap tersedia secara memadai sehingga pengguna dapat mengenali produk yang legal, dapat ditelusuri asal-usulnya, dan memiliki pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan,” tutup Budiyanto.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah